Kubu Raya Tanggap Narkoba, Upaya Perlindungan Generasi Muda
Kubu Raya (Suara Kalbar)- Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menekankan pentingnya program pemberdayaan masyarakat, terutama perempuan, anak-anak muda, dan elemen masyarakat lainnya, sebagai bagian integral dalam melindungi generasi muda dari ancaman penyalahgunaan narkoba. Dalam rangka ini, BNN (Badan Narkotika Nasional) telah memberikan arah dan regulasi yang termasuk Peraturan Daerah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
Bupati Muda Mahendrawan menjelaskan bahwa program pemberdayaan adalah salah satu cara untuk mengalihkan perhatian masyarakat, terutama anak muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba. Program pemberdayaan ini melibatkan edukasi dan pembinaan dengan intensitas tinggi.
“Ada beberapa langkah yang diambil untuk meningkatkan efektivitas dalam menghadapi permasalahan narkoba. Dalam hal ini, BNN telah memberikan peta jalan dan regulasi, termasuk Peraturan Daerah Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) dan saya menekankan perlunya memberdayakan semua komponen dan elemen, terutama dari desa-desa,” kata Muda melansir dari ANTARA,Minggu(15/10/2023).
Muda menjelaskan, dalam konteks pembinaan kabupaten tanggap narkoba, pemerintah kabupaten menargetkan pengalihan perhatian masyarakat, khususnya anak-anak muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.
Hal ini dilakukan melalui program-program pemberdayaan yang dijalankan dengan intensitas tinggi. Muda Mahendrawan menggarisbawahi urgensi edukasi sebagai salah satu elemen utama dalam upaya pencegahan.
Bupati Muda menyadari bahwa peredaran gelap narkoba sering dimulai dari kegiatan-kegiatan sederhana, seperti menjadi kurir. “Oleh karena itu, program pemberdayaan dianggap sebagai langkah kritis untuk mencegah anak-anak muda, pelajar, dan ibu rumah tangga terjerumus dalam aktivitas tersebut,” kata Muda.
Di tempat yang sama, Kepala BNN Kabupaten Kubu Raya Abdul Haris Daulay menjelaskan konsep kebijakan kabupaten/kota Tanggap Ancaman Narkotika (KOTAN).
KOTAN dirancang sebagai kebijakan lintas sektor yang melibatkan seluruh pemangku kepentingan di daerah, termasuk pemerintah daerah, pendidikan, masyarakat, dan dunia usaha.
“Upaya ini diarahkan pada peningkatan kesiapsiagaan dan kemampuan daerah dalam mengantisipasi, mengadaptasi, dan memitigasi potensi ancaman kejahatan narkoba,” kata Daulay.
Daulay menyoroti bahwa penanganan kejahatan narkoba adalah tanggung jawab bersama dan tidak bisa dilakukan secara terpisah oleh BNN. Ia mengajak semua pemangku kepentingan daerah untuk bersatu dan bekerja sama guna menjadikan Kabupaten Kubu Raya bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba.
“Tujuan akhirnya adalah mewujudkan Indonesia Bersinar tanpa narkoba dan menjadikan Kubu Raya sebagai wilayah yang berkembang tanpa terjerat masalah narkotika,” katanya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now