Korupsi Dana Desa, Kades dan Sekdes Kubu Raya Jadi Tersangka

Bupati Kuburaya Muda Mahendrawan saat memberikan arahan (SUARAKALBAR.CO.ID/Iqbal Meizar)

Pontianak (Suara Kalbar)- Kepala Desa dan Sekretaris Desa Mengkalang di Kubu Raya ditahan atas dugaan kasus tindak pidana korupsi (Tipikor) yang melibatkan Dana Desa pada APBDes Tahun Anggaran 2022.

Bupati Kubu Raya, Muda Mahendrawan, menganggap ini sebagai contoh yang menunjukkan konsekuensi bagi siapa pun yang mencoba memain-mainkan uang negara.

“Awalnya temuan inspektorat kemudian di tindak lanjuti, nah ini lah kelebihan gunakan sistem cms non tunai dalam kelola dana desa jadi langsung cepat ketahuan indikasi ade penyimpangan karena rekam jejak mutasi rekening bisa kelihatan langsung kemana dana,”katanya dalam keterangan yang diterima, Minggu (15/10/2023).

Kronologi kasus ini dimulai dengan temuan dari inspektorat daerah. Kelebihan menggunakan sistem pembayaran non tunai dalam pengelolaan dana desa memungkinkan penyimpangan untuk cepat terdeteksi. Ini berbeda dengan sistem tunai manual yang mungkin akan memerlukan waktu yang lebih lama untuk mengungkapkan indikasi penyimpangan. Bupati mengakui bahwa perilaku seperti ini adalah tindakan yang berlebihan dan memperlihatkan niat yang jahat.

“Perilaku ini memang sudah keterlaluan, padahal di Kubu Raya sudah diterapkan sistem non tunai CMS, tapi masih berani dan akhirnya cepat ketahuan, berarti memang sudah ada niat yang tak baik,” ungkapnya.

Pemkab Kubu Raya berkomitmen untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kades dan Sekdes yang terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi akan diganti, dan segala proyek yang terbengkalai akan dievaluasi. Selanjutnya, jika terdapat kerugian negara, itu harus dikembalikan oleh kepemimpinan Pemerintahan Desa yang baru.

“Nanti dari BPD desa akan rapat, yang pasti mereka berdua akan di ganti, dan adanya pekerjaan proyek yang terbengkalai nantinya pasti akan ada nilai kerugian negara yang harus dikembalikan, nah itu nanti akan di lanjutkan oleh kepemimpinan Pemerintahan Desa Mengkalang yang baru,”terangnya.

Sebelumnya, Kades dan Sekdes Mengkalang di Kubu Raya ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Negeri Mempawah atas dugaan penyelewengan dana desa yang digunakan untuk bermain judi online. Mereka dituduh bersalah dalam kasus tindak pidana korupsi yang melibatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2022 dan penyalahgunaan anggaran di bidang pemberdayaan masyarakat sub-bidang pertanian pada Tahun Anggaran 2023. Penetapan mereka sebagai tersangka didasarkan pada dua alat bukti yang cukup.

“Penetapan tersangka yang dilanjutkan dengan penahanan sesuai dengan regulasi hukum dan berdasarkan dua alat bukti yang cukup,” tegas Kepala Kejaksaan Negeri Mempawah Didik Adyotomo.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS