Pemilu  

Hasil Tes Kesehatan Capres dan Cawapres Diumumkan 27 Oktober 2023

Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari di Kantor KPU RI, Jakarta, Rabu (25/10/2023). ANTARA

Jakarta (Suara Kalbar)- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari, mengungkapkan bahwa hasil tes kesehatan pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) akan diumumkan pada Jumat, 27 Oktober 2023. Tes kesehatan telah dilakukan oleh tiga pasangan bakal capres-cawapres yang akan berkompetisi pada pemilihan presiden 2024.

Dua pasangan, yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD, telah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada akhir pekan sebelumnya. Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi pasangan Prabowo-Gibran dijadwalkan pada Kamis, 26 Oktober 2023.

“Hasil tes kesehatan dari tiga bakal pasangan calon tersebut akan diumumkan oleh tim pemeriksa RSPAD Gatot Soebroto akan disampaikan pada KPU secara resmi pada hari Jumat tanggal 27 Oktober 2023, sekitar pukul 14.00 WIB atau ba’da Jumatan,” ujar Hasyim di Kantor KPU RI, Jakarta, melansir dari ANTARA,Rabu(25/10/2023).

Untuk diketahui, pasangan bakal capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD sudah menjalani tes kesehatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, pada Sabtu (21/10) dan Minggu (22/10).

Sementara itu, pemeriksaan kesehatan bagi Prabowo-Gibran telah dijadwalkan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Kamis (26/10/2023).

Hasyim mengatakan hasil akhir dari rangkaian verifikasi administrasi syarat bakal pasangan calon akan ditetapkan oleh KPU pada Senin (13/11). Setelah itu, dilanjutkan dengan pengundian nomor urut pasangan calon di hari berikutnya, yakni Selasa (14/11/2023).

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) disebutkan bahwa pasangan calon presiden/wakil presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR sebelumnya.

Saat ini ada 575 kursi di parlemen sehingga pasangan calon presiden/wakil presiden pada Pilpres 2024 harus memiliki dukungan minimal 115 kursi di DPR RI. Bisa juga pasangan calon diusung oleh parpol atau gabungan parpol peserta Pemilu 2019 dengan total perolehan suara sah minimal 34.992.703 suara.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS