Eksekutif Sampaikan Nota Pengantar Tiga Raperda kepada DPRD Sekadau

Sekda Sekadau Mohammad Isa saat sampaikan nota pengantar 3 raperda kepada pimpinan DPRD Sekadau, Senin (9/10/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Fadil

Sekadau (Suara Kalbar) – Bupati Sekadau menyampaikan nota pengantar 3 rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD untuk dibahas, Senin (9/10/2023).

Adapun ketiga raperda itu yaitu raperda kerjasama antar desa, perubahan atas peraturan daerah nomer 5 tahun 2017 tentang pengelolaan barang milik daerah dan pencabutan peraturan daerah nomer 9 tahun 2017 tentang tata cara tuntutan penyelesaian kerugian daerah.

Rapat dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Sekadau Radius Effendy didampingi Wakil Ketua Zainal, dihadiri jajaran anggota DPRD. Sedangkan Bupati Sekadau Aron diwakili Sekda Mohammad Isa dan hadir Forkopimda, para kepada OPD di lingkungan Pemkab Sekadau dan tamu undangan lainnya.

Sekda Sekadau Mohammad Isa memaparkan, ketiga buah raperda tersebut disusun berdasarkan analisis kebutuhan terhadap produk hukum daerah kabupaten Sekadau.

“Dengan pertimbangan aspek perintah peraturan perundang-undangan dan pemenuhan pelayanan terhadap masyarakat,” ungkap Sekda.

Sekda juga meminta kepada pihak eksekutif agar dapat mengikuti rapat-rapat bersama DPRD kabupaten Sekadau dalam rangka pembahasan raperda agar dapat berjalan dengan baik.

“Pada kesempatan yang baik ini, saya meminta kepada rekan-rekan eksekutif untuk dapat mengikuti rapat-rapat bersama DPRD dalam rangka pembahasan raperda ini agar dapat berjalan dengan baik dan lancar, serta memberi manfaat untuk mewujudkan Sekadau yang Maju, Sejahtera dan Bermartabat,” ucapnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS