Mempawah (Suara Kalbar) – Bupati Mempawah Erlina mengambil Sumpah/Janji Penggantian Antar Waktu (PAW) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Tahun 2023 di Kantor Bupati Mempawah, Kamis (7/9/2023).
Usai melantik, Erlina menyampaikan sejumlah arahan diantaranya terkait amanat Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang mengatur soal tiga fungsi BPD.
Yaitu membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan kinerja kepala desa.
“Maka dari itu, BPD dituntut untuk untuk mampu menumbuh kembangkan partisipasi dan peran, serta aktif masyarakat dalam proses demokrasi di desa masing-masing,” tegas Erlina.
Ia juga meminta anggota BPD, seiring perkembangan teknologi dan juga dinamika penyelenggaraan pemerintahan desa, untuk lebih aspiratif, kreatif dan inovatif terhadap perkembangan situasi perkembangan masyarakat.
“Saya berharap saudara dapat bekerja profesional, dan berintegritas dalam melanjutkan masa jabatan anggota BPD yang digantikan. Tetap jaga amanah dan kepercayaan yang telah diberikan oleh masyarakat,” ucapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS