Karhutla di Kalbar Lebih dari 7.000 Titik Panas, WALHI: Proses Hukum Konsesi Perusahaan Nihil
Pontianak (Suara Kalbar)- Pada bulan Agustus 2023, sebanyak 7.376 titik panas (hot spot) terpantau pada 235 konsesi kelapa sawit dan Hutan Tanaman Industri (HTI) di Kalimantan Barat. Namun, hingga saat ini, belum ada proses hukum yang dilakukan terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan konsesinya.
Kepala Divisi Kajian dan Kampanye Walhi Kalbar, Hendrikus Adam, menganggap bahwa ketidakbiasaan ini menciptakan kesan bahwa ada perbedaan perlakuan dalam penegakan hukum. Sementara warga yang diduga terlibat dalam kebakaran lahan cenderung lebih cepat diproses hukum, penanggung jawab korporasi yang konsesinya terlibat dalam kebakaran tidak menghadapi konsekuensi hukum.
“Secara praktik nihil-nya proses hukum terhadap penanggung jawab usaha yang diduga terjadi kebakaran pada konsesinya bagi kami sangat tidak biasa dan ada kesan terjadi pembedaan perlakuan. Sementara warga yang diduga terlibat karhutla justru lebih sigap diproses hukum dan hal ini kami nilai justeru menjadi presenden buruk bagi upaya penegakan hukum terkait karhutla di Kalimantan Barat saat ini,” katanya melansir dari ANTARA, Senin(4/9/2023).
Dia mengatakan, tingginya indikasi kebakaran pada konsesi sebanyak 7.376 hot spot tersebut hingga saat ini cenderung berbeda respon pemerintah maupun aparat penegak hukum dari tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2018 dan 2019, misalnya, tindakan penyegelan dilakukan langsung oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.
Sementara pada periode saat ini, belum ada konsesi yang diproses secara hukum. Berbeda dengan kasus warga yang diduga terlibat karhutla saat ini, justeru ada yang diproses hukum.
Menurut Adam, presenden tidak baik seperti ini justeru kian menguatkan dugaan bahwa ‘budaya penegakan hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas’ masih dipertontonkan dari institusi yang diharapkan. Karenanya, upaya penegakan hukum karhutla yang berkeadilan oleh aparat penegak hukum masih jauh panggang dari api.
“Situasi ini harusnya menjadi atensi serius Bapak Presiden dan Kapolri. Belum ada terobosan aparat penegak hukum yang patut dibanggakan jika hanya berani memproses warga, namun enggan melakukan penindakan hukum serius terhadap penanggung jawab korporasi yang lahannya terindikasi alami kebakaran,” tuturnya.
Lebih lanjut, menurut Hendrikus Adam pihak penegak hukum bukannya malah melakukan tindakan tegas terhadap konsesi yang diduga mengalami kebakaran, namun malah menerbitkan maklumat yang rilis media menegaskan larangan dan sanksi hukum pembakaran hutan dan lahan tanpa pengecualian selama ini.
“Dalam hal ini, larangan juga ditujukan pada para peladang dalam mengusahakan hak atas pangan-nya yang sebetulnya jelas jelas dilindungi UU dan Perda,” kata Adam.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS