6.249 PMI Mendaftar Program RTK di Sarawak, Malaysia

Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Kuching, Raden Sigit Witjaksono saat memberi kuliah umum di Universitas Widya Dharma Pontianak.[SUARAKALBAR.CO.ID/Antara]

Pontianak (Suara Kalbar)- Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Kuching, Malaysia, mengumumkan bahwa hingga Agustus 2023, sebanyak 6.249 pekerja migran Indonesia yang bekerja di Sarawak, Malaysia, telah mendaftar secara online ke KJRI untuk mengikuti Program Rekalibrasi Tenaga Kerja (RTK) 2.0 Sarawak.

Program RTK 2.0 Sarawak merupakan inisiatif Pemerintah Sarawak, Malaysia, yang bertujuan untuk memutihkan atau meregularisasikan pekerja asing, termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI), yang telah bekerja di Sarawak. Program ini berlangsung dari 1 Juli hingga 31 Desember 2023.

Menurut Konjen RI Kuching, Raden Sigit Witjaksono, dengan pemutihan ini, para pekerja asing akan menjadi pekerja resmi dan berhak menerima gaji yang layak. Program ini mengikuti peraturan ketat yang diterapkan oleh Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Jabatan Tenaga Kerja Sarawak (JTKS).

“Program RTK 2.0 Sarawak itu merupakan program khusus untuk pemutihan atau meregularisasikan para pekerja Indonesia yang telah bekerja di Sarawak, Malaysia. Program ini telah di gulir oleh Pemerintah Sarawak, Malaysia, sejak 1 Juli hingga 31 Desember 2023,” katanya melansir dari ANTARA, Senin(4/9/2023).

Dengan adanya pemutihan ini, kata dia, pekerja asing, terutama para Pekerja Migran Indonesia (PMI), akan menjadi pekerja yang resmi dan mendapat gaji yang layak.

Hal itu diperkuat dengan peraturan yang harus diikuti majikan atau perusahaan yang mempekerjakan,dengan syarat-syarat ketat Pemerintah Malaysia melalui Jabatan Imigresen Malaysia (JIM) dan Jabatan Tenaga Kerja Sarawak (JTKS).

Sigit menjelaskan PMI yang bisa mengikuti Program RTK 2.0 Sarawak adalah mereka yang telah tinggal dan bekerja hingga 31 Desember 2022 dan tidak untuk PMI yang saat ini baru masuk dan bekerja di Sarawak, Malaysia.

Syarat lain yaitu para PMI ini memiliki majikan yang sah, tidak tersangkut kasus pidana, memiliki dokumen perjalanan negara asal yang masih berlaku hingga 18 bulan ke atas dan berbadan sehat, dengan mengikuti tes kesehatan yang sah.

“Untuk diketahui, hingga saat ini Pemerintah Sarawak, Malaysia, masih banyak membutuhkan tenaga kerja kita untuk bekerja di ladang-ladang atau perusahaan kepala sawit. Dan sebagian besar perusahaan sawit di Sarawak ini menggunakan tenaga kerja Indonesia. Sedangkan jumlah PMI yang dibutuhkan atau job order oleh perusahaan-perusahaan sawit itu berkisar 176.985 orang,” tuturnya.

Dia menambahkan jumlah perusahaan sawit Sarawak yang telah terdaftar sebanyak 25 perusahaan. Dari 25 perusahaan itu, 19 perusahaan telah setuju untuk ikut program RTK 2.0 dan enam perusahaan sawit lainnya masih menunda.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS