Enam Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Diamankan Polres Singkawang
Singkawang (Suara Kalbar)- Sebanyak enam pelaku tindak pidana kekerasan di muka umum diamankan Polres Singkawang, Senin (11/9/2023) dini hari.
Kejadian tindak pidana kekerasan tersebut, sempat viral di media sosial Facebook. “Enam pelaku yang diamankan, satu diantaranya merupakan anak dibawah umur,” ujar Waka Polres Singkawang Kompol Indra Asrianto, Selasa (12/9/2023).
Kejadian tindak pidana kekerasan tersebut, kata Asrianto, melibatkan dua kelompok remaja, dimana kejadian penganiayaan tersebut terjadi di dua lokasi yakni di Jalan Abadi (lokasi pertama) dan di sebuah warung kopi di Jalan Pulau Belitung yang lokasinya tak jauh dari RSU Harapan Bersama (lokasi kedua).
“Berdasarkan penyelidikan, kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah, dimana penyidik Polres Singkawang terus berusaha keras untuk memperoleh informasi yang lebih detail sehingga penanganan kasus ini bisa berjalan dengan baik dan dapat dipertanggungjawabkan,” jelasnya.
Selain mengamankan enam tersangka, pihaknya juga ikut mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan para pelaku seperti celurit dan parang.
Masyarakat Singkawang, papar Asrianto, diimbau untuk tidak resah dengan kejadian tersebut, karena pihak kepolisian Polres Singkawang menyatakan siap untuk menjaga kondusivitas Kota Singkawang.
“Pasca kejadian, saya mengajak masyarakat Singkawang untuk bersama-sama menjaga Kamtibmas dengan melakukan pengawasan yang melekat kepada anak-anaknya. Jangan biarkan anak-anaknya berkeliaran diatas pukul 22.00 WIB, guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan,” pungkasnya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Singkawang, IPTU Dedi Sitepu mengatakan, jika kejadian tindak pidana kekerasan yang berakhir dengan pembacokan dan sempat viral di media sosial itu adalah merupakan rentetan dari kejadian yang pertama di lokasi Jalan Abadi.
Dari hasil penyelidikan, jika kejadian itu didasari dari balas dendam. “Mereka saling ejek, sehingga terjadilah perkelahian,” katanya. Dari kejadian itu, masing-masing lokasi didapati satu korban.
“Untuk lokasi pertama, korbannya baru saja keluar dari RSUD Abdul Aziz Singkawang. Sedangkan di lokasi kedua, korbannya masih menjalani perawatan di RSU Harapan Bersama,” ujarnya.
Para pelaku akan dikenakan Pasal 170 dan atau Pasal 351 KUHP, kemudian mengingat korbannya masih anak dibawah umur maka pelaku akan dikenakan UU Perlindungan Anak yakni Pasal 80 Nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Terhadap pelaku-pelaku yang lainnya, Dedi berharap agar bisa menyerahkan diri ke polisi. “Hal itu saya ingatkan, karena jika diihat dari video yang viral di media sosial, jika pelakunya lebih dari enam orang,” ungkapnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






