DPRD Sanggau Umumkan Pengunduran Bupati Paolus Hadi
Sanggau (Suara Kalbar) –Bupati Sanggau Paolus Hadi melakukan pengumuman pengunduran Bupati Sanggau masa jabatan masa jabatan 2019-2024 ke DPRD Sanggau dengan menggelar rapat paripurna ke-15 masa persidangan ke-3 tahun 2023 di Aula Kantor DPRD Sanggau, Kalbar, Senin (11/09/2023).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Sanggau Jumadi didampingi Wakil Ketua DPRD Sanggau Timotius Yance dan Acam. Selain Bupati Sanggau juga hadir Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot, Jajaran Forkompimda Sanggau, Kepala OPD Sanggau, instansi vertikal, perwakilan dari Yonif 642/Kps, Ketua KPU Sanggau beserta anggota, ketua organisasi masyarakat, organisasi wanita, dan tamu undangan lainnya.
Ketua DPRD Sanggau Jumadi mengatakan pengumuman pengunduran diri Bupati Sanggau berdasarkan amanat undang-undang karena mendaftarkan diri sebagai Caleg DPR RI dari PDI Perjuangan dan syaratnya mesti mundur dari Bupati.
“Maka untuk itu kita penuhi berdasarkan undang-undang, kita umumkan agar masyarakat tahu, selanjutnya berita acara ini diserahkan ke Mendagri melalui Gubernur, tinggal tunggu hasilnya nanti,”kata Jumadi.
Mewakili masyarakat Kabupaten Sanggau Jumadi mengucapkan banyak terima kasih atas pembangunan di semua aspek yang telah dilakukan Bupati Sanggau Paolus Hadi.
“Terkait dengan paripurna pengumuman pengunduran pak Bupati Sanggau ini, dari lubuk hati yang sangat dalam sesungguhnya saya pribadi keberatan untuk memprosesnya, kami masih mau Pak Bupati ini melanjutkan masa jabatannya sampai selesai,”ucap Jumadi.
Sementara itu, Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan terima kasih kepada DPRD Sanggau yang telah melaksanakan paripurna pengumuman pengunduran Bupati Sanggau masa jabatan masa jabatan 2019-2024.
“Karena memang saya secara pribadi disetujui PDI Perjuangan untuk ikut pencalonan sebagai anggota DPR RI untuk dapil Kalbar II (Sanggau, Sekadau, Sintang, Melawi dan Kapuas Hulu). Secara aturan saya harus mundur sebagai bupati,”ungkapnya.
Paolus Hadi juga mengatakan, proses pengunduran diri ini melalui paripurna adalah untuk diajukan ke Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur.
“Proses ini tentu memakan waktu, dan dibutuhkan sebagai syarat nanti yaitu SK dari Mendagri terkait pemberhentian saya untuk digunakan sebagai lampiran pembuktian bahwa saya sudah mundur sebagai bupati,”pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






