Barang Ilegal asal Malaysia Gagal Masuk ke Indonesia, Satgas Pamtas Berhasil Amankan Rokok dan Miras

Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti menyerahkan barang ilegal hasil sitaan kepada pihak Bea Cukai Nanga Badau, perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. ANTARA

Kapuas Hulu (Suara Kalbar)- Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 10/Bradjamusti telah menyerahkan hasil sitaan rokok dan minuman keras ilegal yang berasal dari Malaysia kepada pihak Bea Cukai Nanga Badau di perbatasan Indonesia-Malaysia, wilayah Kabupaten Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.

Komandan Satgas Pamtas Yonarmed 10/Bradjamusti, Mayor Arm Ady Kurniawan, mengungkapkan bahwa barang-barang tersebut disita dalam upaya untuk mencegah penyelundupan di perbatasan antara Indonesia dan Malaysia. Hasil sitaan tersebut mencakup 33 slop rokok ilegal dan 162 botol minuman keras ilegal.

“Rokok dan minuman keras ilegal itu hasil sitaan dalam upaya penggagalan penyelundupan di perbatasan Indonesia-Malaysia,” katanya melansir dari ANTARA, Rabu (20/9/2023).

Menurut Ady, jumlah rokok ilegal asal Malaysia tersebut sebanyak 33 slop dan minuman keras sebanyak 162 botol.

“Barang ilegal hasil sitaan tersebut merupakan komitmen Satgas Pamtas dalam upaya pencegahan penyelundupan barang-barang ilegal di jalur tidak resmi di daerah perbatasan,” katanya.

Ady mengatakan penyerahan barang hasil sitaan itu kepada Bea Cukai Badau tersebut dengan tujuan untuk diserahkan ke negara untuk selanjutnya di musnahkan.

Sementara itu, Kasi Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Badau Rudy Hartono mengapresiasi upaya Satgas Pamtas dalam menggagalkan penyelundupan sejumlah barang ilegal yang dapat merugikan negara.

Dia mengatakan dalam melakukan pengawasan barang-barang ilegal Bea Cukai Nanga Badau berkolaborasi dan kerja sama dengan sejumlah pihak terkait salah satunya Satgas Pamtas.

“Kita semua komitmen untuk meningkatkan pengawasan keluar masuk barang ilegal di perbatasan terutama yang berada di jalur-jalur tidak resmi,” kata Rudi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS