Sanggau Gelar Apel Penanggulangan Karhutla
Sanggau (Suara Kalbar) – Danrem 121/Abw Brigjen TNI Pribadi Jatmiko menjadi inspektur dalam apel kesiapan penanggulangan Karhutla Kabupaten Sanggau tahun 2023 di komplek Tribun Sabang Merah Sanggau, Kalbar, Rabu (2/8/2023).
Danrem usai Apel mengatakan kegiatan pada hari ini dalam rangka mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan karena pada tahun 2023 ini kondisi cuaca berbeda dan sebelumnya BMKG juga sudah memprediksi tahun ini Indonesia akan mengalami kemarau yang panjang lebih dari tahun-tahun sebelumnya termasuk provinsi Kalimantan Barat yang merupakan salah satu dari enam provinsi prioritas dalam penanganan karhutla.
“Tujauan dari digelarnya apel ini adalah untuk mengecek kesiapan dan apel ini juga dilaksanakan serentak di Kalimantan Barat agar siap untuk mengantisipasi terjadinya karhutla dengan didukung seluruh aparat, apakah itu TNI, Polri, BPBD, Manggala Agni maupun rekan-rekan perusahaan dan seluruh stakeholder yang terkait,” ujar Danrem 121/Abw.
Danrem pada kesempatan tersebut juga menyampaikan kepada seluruh masyarakat bahwa membuka lahan dengan cara dibakar ini merupakan kearifan lokal yang sudah turun temurun.
“Leluhur kita sudah mengajari bagaimana membakar lahan yang baik, yang tidak membahayakan. Kemudian pemerintah daerah pun sudah mewadahi juga melalui peraturan daerah tentang pembukaan lahan dengan cara membakar, ini yang perlu saya sampaikan agar masyarakat kembali lagi mengingat kearifan lokal dan peraturan daerah tersebut, diantaranya seperti yang saya sampaikan tadi setiap keluarga itu tidak lebih dari 2 hektare,” katanya.
Pada saat membuka lahan dengan dibakar lanjut Danrem, harus minta izin dulu agar diketahui. Kemudian harus dibuat sekat dan melaporkan ke kepala desa secara berjenjang. Kemudian baru ditentukan siapa duluan, jadi bergiliran.
“Sehingga kalau itu dilaksanakan sebenarnya potensi kebakaran yang masif itu di minimalisir. Permasalahannya adalah ketidakpatuhan kita semua tentang kearifan lokal maupun terhadap peraturan daerah. Kemudian juga kalau kita baca di peraturan daerah, itu berlaku bagi peladang dan itu tidak berlaku di lahan gambut,”tegasnya.
Yang jadi perhatian semua tambah Danrem, adalah pembakaran lahan yang liar, yang tidak diketahui siapa yang bakar kemudian ditinggal begitu saja.
“Itulah kewajiban kita semua, seluruh aparat yang ada, stakeholder yang ada untuk secara terus menerus melaksanakan patroli untuk melihat itu tadi, dan itu yang harus segera kita padamkan,” katanya.
Turut hadir dalam apel tersebut Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot, Kasiops Kasrem 121/Abw Kolonel Inf Fransisco, Forkompimda Sanggau, Sekda Sanggau, Kukuh Triyatmaka, Kepala OPD Sanggau, Kapolsek, Danramil Danki serta pejabat dan undangan lainnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS






