SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional OJK Akan Dorong Transparansi Informasi Suku Bunga Kredit untuk Kendalikan NIM Perbankan

OJK Akan Dorong Transparansi Informasi Suku Bunga Kredit untuk Kendalikan NIM Perbankan

Ilustrasi OJK. [Ist]

Suara Kalbar – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah mengambil langkah strategis dalam mengendalikan Net Interest Margin (NIM) perbankan dengan merencanakan kebijakan baru yang mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit. Langkah ini sejalan dengan amanat UU P2SK (Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan) yang memberikan mandat kepada OJK untuk memastikan sektor keuangan yang sehat dan berkelanjutan.

Net Interest Margin (NIM) merupakan perbandingan antara pendapatan bunga yang diterima oleh bank dari pinjaman yang diberikan kepada nasabahnya dengan biaya bunga yang harus dibayar oleh bank atas simpanan dan pinjaman yang diambilnya. OJK ingin mengendalikan NIM perbankan dengan mendorong transparansi informasi terkait suku bunga kredit yang diterapkan oleh bank-bank tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa OJK sedang melakukan kajian mendalam terkait perihal ini. Tujuannya adalah untuk menerbitkan kebijakan yang akan memastikan transparansi informasi terkait suku bunga kredit yang diterapkan oleh perbankan. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu mengatur dan mengendalikan NIM perbankan agar tetap sehat dan berkelanjutan.

Dalam rangka mencapai tujuan ini, OJK akan mengatur beberapa prinsip yang akan mempengaruhi transparansi informasi suku bunga kredit. Beberapa prinsip yang akan diatur meliputi komponen dasar yang membentuk suku bunga, serta aspek transparansi yang harus dijaga terhadap publik terkait suku bunga dasar kredit yang diterapkan oleh perbankan.

Melansir dari Suara.com, Minggu (6/8/2023), kebijakan ini diharapkan dapat membantu dalam mengendalikan NIM perbankan yang tinggi saat ini. Dian juga menyatakan bahwa OJK akan terus mendorong upaya digitalisasi di sektor perbankan untuk memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat, sehingga suku bunga kredit menjadi lebih kompetitif melalui mekanisme pasar.

Selain itu, OJK juga berencana memanfaatkan data dari Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) dan Lembaga Pengelola Informasi Perkreditan (LPIP) untuk mengurangi asimetris informasi antara bank dan debitur.

Hingga pertengahan tahun 2023, NIM industri perbankan masih tetap tinggi. Data OJK menunjukkan bahwa posisi NIM industri perbankan pada April 2023 berada di level 4,77 persen, naik dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang berada di level 4,63 persen, namun tetap stagnan dibandingkan dengan posisi Maret 2023.

Dalam Pertemuan Industri Jasa Keuangan 2023 di Jakarta, Presiden Joko Widodo (Jokowi) sempat menyebutkan bahwa NIM perbankan di Indonesia saat itu mencapai 4,4 persen. Menurut Presiden, NIM bank di Tanah Air mungkin menjadi yang tertinggi di dunia.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan