Kembalikan Kerugian Negara Rp 1 Miliar, Proses Hukum Korupsi PSR di Sanggau Tetap Lanjut
Sanggau (Suara Kalbar) –Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau memastikan proses hukum terhadap tersangka kasus korupsi program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) salah satu KUD di Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau tetap berlanjut walaupun tersangka telah menitipkan atau mengembalikan uang sebesar Rp 1 miliar.
“Dari pihak tersangka pada 31 Maret 2023 yang lalu sudah ada melakukan penitipan untuk pengembalian kerugian negara yang disetorkan ke rekening penampung milik Kejari Sanggau sejumlah Rp 1 miliar,”ungkap Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto, ketika dikonfirmasi terkait kasus Korupsi PSR, Kamis (24/8/2023)
Adi mengatakan pengembalian atau titipan tersebut digunakan untuk mengembalikan kerugian negara yang dilakukan oleh kedua tersangka yaitu AL dan AZ yang pada saat ini memang sedang proses di auditor.
“Mudah-mudahan dalam waktu dekat sudah ada tindak lanjut dari tahap penyidikan dan saat ini uang tersebut statusnya merupakan barang bukti dalam perkara tersebut,”ujarnya.
Pengembalian uang negara yang dilakukan oleh tesangka tersebut kata Adi, tentu menjadi pertimbangan Bagi tim penuntut umum dalam nanti memberikan tuntutan.
“Kenapa tersangka sampai saat ini belum ditahan, karena menurut teman-teman penyidik masih menilai bahwa tersangka kooperatif. Namun saya pastikan proses hukum ini akan tetap dilanjutkan,” kata Kasi Intel Kejari Sanggau Adi Rahmanto.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS