SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Ketapang Kasus Penyelewengan Dana Desa di Ketapang, Bendahara Desa Mensubang Diproses Hukum

Kasus Penyelewengan Dana Desa di Ketapang, Bendahara Desa Mensubang Diproses Hukum

Ilustrasi – Korupsi Dana Desa [int]

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Ketapang, Panter Rivay Sinambela mengungkapkan, pihaknya kini tengah mengambangkan kasus penyelewengan Dana Desa (DD) yang menyeret Bendahara Desa Mensubang, Kecamatan Nanga Tayap berinisial JY.

“Untuk kemungkinan adanya tersangka lain, kita tengah melakukan pengembangan, tapi kemungkinan akan ada tersangka lain dalam kasus ini,” ungkap Panter melansir dari Suaraketapang–Suara Media Network, Senin (21/8/2023)

Panter menuturkan, pihaknya bersama Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) telah menghitung kerugian negara akibat kasus tersebut.

Panter menyebut, dari Dana Desa tahun 2020 saja, kerugiannya telah menyentuh angka Rp 350 juta.

“Uangnya dipakai untuk foya-foya, untuk kepentingan pribadi tersangka,” ucap Panter.

Panter menambahkan, pihaknya kini sedang menyiapkan berkas surat dakwaan kepada tersangka, untuk kemudian akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pontianak.

“Saat ini tersangka masih ditahan di Lapas Kelas IIB Ketapang,” katanya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan