SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Landak Sidang PPL, Pj Bupati Landak Tegaskan Kawasan Hutan akan disertifikatkan

Sidang PPL, Pj Bupati Landak Tegaskan Kawasan Hutan akan disertifikatkan

Penjabat Bupati Landak Samuel membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kamis (13/7/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/HO-Kominfo ldk

Landak (Suara Kalbar) – Penjabat Bupati Landak Samuel membuka Sidang Panitia Pertimbangan Landreform (PPL) kegiatan Redistribusi Tanah Kabupaten Landak Tahun Anggaran 2023, di Aula Kecil Kantor Bupati Landak, Kamis (13/7/2023).

Turut hadir Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Landak Herculanus Richardo Lassa, Ketua HKTI Kabupaten Landak dr Karolin Margret Natasa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Landak, serta peserta lainnya.

Dalam kesempatan tersebut Pj. Bupati Landak Samuel mengatakan pada kesempatan tersebut akan dilaksanakan Sidang Pertimbangan Landrefrom Kabupaten Landak terkait dengan pelepasan kawasan hutan.

“Nantinya kawasan hutan yang dilepaskan ini akan di sertifikatkan kemudian di distribusikan kepada masyarakat yang memenuhi syarat untuk mendapatkannya,” ujar Samuel.

Samuel mengucapkan terimakasih dan mendukung sepenuhnya kegiatan ini bagaimana nantinya bisa langsung digarap atau diolah sehingga menjadi lahan yang produktif, dan Pemerintah Daerah siap untuk terus memfasilitasi.
“Terkait dengan redistribusi tanah sudah teragendakan di 3 desa yaitu Desa Pahauman dan Desa Keranji Paidang di Kecamatan Sengah temila serta Desa Moro Betung di Kecamatan Meranti,” jelas Samuel.

Samuel mengungkapkan bahwa dirinnya menaruh harapan penuh dalam kegiatan dari BPN secara keseluruhan yaitu kegiatan redistribusi tanah melalui komitmen yang kuat.

“Kaitan dengan itu semua pihak harus bersinergi, dan di berharapkan kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar,” ucap Samuel.

Samuel berpesan agar data-data yang ada di lapangan benar-benar valid agar tidak terjadi tumpang tindih atau complain.

“Selain itu juga harus menelaah data-data yang valid di lapangan supaya tidak ada tumpang tindih atau komplain. Karena biasanya kalau sudah menyangkut lahan semua mau, apalagi kalau difasilitasi. Oleh karena itu, di lapangan harus betul-betul valid datanya sehingga tidak ada yang komplain dan bisa terlaksana dengan baik,” tutup Samuel.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan