Kemenkumham dan Polda Kalbar Bersinergi untuk Lindungi Pekerja Migran Indonesia dari TPPO

Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat.[HO-Kemenkumham Kalbar]

Pontianak (Suara Kalbar) – Plh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Harniati, didampingi Kasubid Penindakan Keimigrasian, Muhammad Nur Mansyur, dan Analis Hukum Ahli Madya, Ary Widya Anitasari, menghadiri undangan rapat pembahasan Nota Kesepahaman antara Kepolisian Daerah Kalimantan Barat dengan Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran dan Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat. Rapat ini dilaksanakan di ruang rapat Biro Operasi Polda Kalbar pada Selasa (18/7/2023).

Rapat ini bertujuan untuk membahas upaya pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam rangka perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI). Beberapa pihak yang turut hadir dalam rapat meliputi perwakilan dari BP3MI Kalbar, Intan Hernia, beserta jajaran, perwakilan dari Polda Kalbar, Ahmad Siddiq, beserta jajaran, dan perwakilan dari Kantor Imigrasi Kelas I TPI Pontianak, Adi Heriadi, beserta jajaran.

Kegiatan dimulai dengan pembukaan oleh Kabag Kerja Sama Biro Operasi Polda Kalimantan Barat, Komisaris Polisi Abdul Rachman, yang menekankan pentingnya memberantas TPPO yang merupakan kejahatan serius. Kerjasama antara ketiga pihak dianggap sangat penting dalam upaya pencegahan dan penegakan hukum tindak pidana ini.

Para peserta rapat membahas secara rinci isi dari Nota Kesepahaman yang nantinya akan ditandatangani. Nota Kesepahaman tersebut mencakup komitmen untuk melakukan kerjasama dalam pencegahan dan penegakan hukum TPPO, terutama dalam melindungi Pekerja Migran Indonesia. Beberapa poin yang dibahas dalam nota kesepahaman antara lain adalah pertukaran data dan informasi terkait TPPO, pencegahan penempatan ilegal dan perlindungan PMI, penegakan hukum terhadap pelaku TPPO, pemanfaatan sarana dan prasarana yang ada, peningkatan kapasitas dan pemanfaatan sumber daya manusia, serta kegiatan lain yang disepakati.

“Rapat pembahasan Nota Kesepahaman berjalan dengan lancar dan menghasilkan kesepakatan untuk melakukan kerjasama yang erat dalam pencegahan dan penegakan hukum TPPO, dengan tujuan melindungi Pekerja Migran Indonesia. Kehadiran perwakilan dari berbagai instansi diharapkan dapat meningkatkan sinergi dalam menangani permasalahan TPPO dan memberikan perlindungan yang lebih baik bagi PMI,”kata Harniati, dalam keterangan tertulis diterima Suarakalbar.co.id, Rabu(19/7/2023).

Dengan adanya Nota Kesepahaman ini, diharapkan langkah konkret dalam memberantas TPPO dapat segera diimplementasikan dan memberikan dampak positif bagi perlindungan dan kesejahteraan Pekerja Migran Indonesia di wilayah Kalimantan Barat. Semua pihak terlibat berkomitmen untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam upaya mewujudkan perlindungan hak-hak PMI serta memberantas perdagangan orang yang telah menjadi ancaman serius bagi masyarakat.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS