Kejari Sanggau Musnahkan Barang Bukti Inkracht, Ada yang Diblender
Sanggau (Suara Kalbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau melakukan pemusnahan sejumlah barang bukti yang telah telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht) di Halaman Kejari Sanggau, Selasa (18/7/ 2023).
Kepala Kejari Sanggau Anton Rudianto menyampaikan pemusnahan barang bukti ini terdiri dari berbagai perkara diantaranya tindak pidana narkotika sebanyak 11 perkara, pencurian sebanyak 15 perkara, perlindungan anak atau persetubuhan 7 perkara, penggelapan dan penipuan 1 perkara serta 1 perkara perjudian.
“Selain itu juga terdapat barang bukti tindak pidana perlindungan konsumen seperti miras dan obat-obatan dengan 2 perkara, tindak pidana penganiayaan 1 perkara, dan tindak pidana lainnya sebanyak 2 perkara,” ujar Anton Sujarwo.
Kajari mengatakan semua penegak hukum dalam melakukan penegakan hukum di Kabupaten Sanggau berkomitmen menyelesaikan perkara dengan tuntas.
“Artinya tuntas, tidak hanya memproses yang tidak jelas, tapi jelas semua. Mulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, bahkan eksekusi kita lakukan dengan tuntas. Tidak hanya memasukkan orang ke penjara, tapi barang bukti ini juga perlu kita musnahkan,”paparnya.
Dalam upaya pemusnahan barang bukti , kata Anton, dilakukan dengan berbagai cara seperti dengan menghancurkannya dan untuk barang bukti narkotika dimusnahkan dengan diblender, dicampur dengan larutan untuk penetralnya.
“Tindakkan pemusnahan terhadap barang bukti yang sudah inkracht tak melulu dibakar, atau dihancurkan namun ada juga yang kita lelang. Jadi semuanya penegak hukum berkomitmen untuk menyelesaikan perkara itu setuntas-tuntasnya,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





