SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Insiden Tidak Menyenangkan, Warga Jungkat Dilempar Puntung Rokok oleh Oknum Pengendara Motor

Insiden Tidak Menyenangkan, Warga Jungkat Dilempar Puntung Rokok oleh Oknum Pengendara Motor

Ilustrasi Pengendara merokok.[Pexels]

Mempawah (Suara Kalbar)- Seorang warga Desa Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Maria mengalami insiden yang tidak menyenangkan saat mengendarai sepeda motor pulang dari kota Pontianak menuju desa Jungkat pada Jumat, (14/7/2023) sekitar pukul 19.22 WIB. Ia diduga menjadi korban oknum seorang pengendara motor yang dengan sengaja melemparkan puntung rokok  masih dalam keadaan menyala ke arahnya.

Kejadian ini terjadi di sekitar kawasan Tugu Khatulistiwa. Maria mencewritakan pelaku yang terlihat menggunakan motor matic, mengenakan kaos putih, celana pendek, tanpa menggunakan helm, dan memakai topi.

“Sekitaran pulul 19.22 WIB saat saya jalan pulang dari Pontianak ke Jungkat, ada yang lempar saya pake puntung rokok yang masih menyala. Kejadiannya disekitaran jalan Kawasan Tugu Khatulistiwa. Ciri-ciri pelaku pakai motor matic, pakai kaos putih, celana pendek, tak pakai helm, menggunakan topi,”kata Maria menceritakan kejadian saat ditemui Suarakalbar.co.id, Sabtu (15/7/2023).

Saat itu, Maria juga sedang mengendarai sepeda motor melaju dengan kecepatan sedang. Tiba-tiba, pengendara motor tersebut mendahuluinya dari sebelah kanan dan melemparkan puntung rokok yang membara dengan api yang cukup besar. Lemparan tersebut dilakukan dengan cepat, beruntungnya tidak mengenai tubuh Maria. Namun, puntung rokok tersebut mengenai bagian depan motornya, dan bara api hampir mengenai Maria karena terlempar ke segala arah.

“Jadi kronologinya saya lagi jalan gak laju, kecepatan sedang. Terus tiba-tiba dia nyalip dari kanan dan spontan melempar puntung rokok yang bara apinya cukup besar. Itu dia lempar dengan kencang, untungnya gak kena badan saya. Tapi kena ke bagian depan motor saya, bara apinya aja itu hampir kena saya soalnya mantul kan dia ngelemparnya itu jadi baranya kemana-mana,”ungkapnya.

Dalam perjalanan Maria dari Kawasan Tugu Khatulistiwa menuju Jungkat, bekas puntung rokok masih menempel di motornya. Maria mencoba mendekati pengendara motor tersebut untuk memeriksa nomor platnya, sayangnya pelaku berhasil melarikan diri.

Meski begitu, Maria masih bisa mengingat nomor plat kendaraan tersebut,

“Bayangin aja, dari kawasan Tugu Khatulistiwa sampai saya ke Jungkat, ini bekas puntung rokoknya masih nempel di motor saya,”ujarnya.

“Sempat saya dekati untuk cek plat kendaraannya untung kekejar terus saya hafalkan cuma gak saya videoin aja karena saya juga bawa motor cuma sendirian,”sambungnya lagi.

Setelah kejadian tersebut, Maria segera melaporkannya ke Polsek Pontianak Utara agar pihak berwajib dapat mengambil tindakan yang tepat. Bak Gayung bersambut, laporan Maria atas tindakan tidak menyenangkan dijalan raya itu langsung ditanggapi pihak kepolisian.

“Udah dilaporin  ke Polsek Utara, tadi pas datang laporan untungnya langsung ditanggapi dan dilakukan pengecekan pemilik kendaraan apakah masih orang yang sama dengan pelaku,”kata Maria.

Atas kejadian ini Maria berhara-p agar pelaku dapat tertangkap dan diberikan efek jera supaya hal yang sama tak terulang pada warga yang mengendarai sepeda motor dijalan. Sebab, hal tersebut justru membahayakan pengendara lainnya.

“Semoga tertangkap, jangan ada korban lain, kan bahaya buat pengendara lainnya digitukan,”harapnya.

Untuk diketahui, aturan merokok saat berkendara telah diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009. Undang-undang ini melarang pengemudi melakukan aktivitas lain selain berkendara, dan berlaku untuk semua pengemudi, termasuk pengemudi mobil maupun truk.

Pasal 106 ayat (1) dalam Undang-Undang tersebut menyebutkan, “Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).”

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan