SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Kasus Penyerangan Jurnalis saat Diskusi Generasi Muda Partai Golkar

AJI Jakarta dan LBH Pers Desak Polisi Usut Kasus Penyerangan Jurnalis saat Diskusi Generasi Muda Partai Golkar

Ilustrasi Journalist Pontianak.[SUARAKALBAR.CO.ID/Diko Eno]

Jakarta (Suara Kalbar)- Kejadian penyerangan terhadap jurnalis di Indonesia kembali mencuat ketika mereka sedang meliput diskusi Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) di Restoran Pulau Dua, Senayan, Jakarta Pusat, pada Rabu (26/7/2023) siang. Penyerangan tersebut dilakukan oleh sekelompok orang tak dikenal yang mengatasnamakan Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG).

Keributan bermula ketika sejumlah massa menuntut agar jurnalis tidak melakukan peliputan dalam kegiatan Diskusi Generasi Muda Partai Golkar. Suasana semakin tegang ketika kameramen Kompas TV yang berinisial JPP sedang merekam peristiwa tersebut, tiba-tiba didorong oleh salah seorang massa tersebut. JPP mengungkapkan, “Kamera dipukul, sama dagu saya kena pukul,” seperti yang dikutip dari Medcom.id.

Selain itu, ponsel milik jurnalis CNN Indonesia TV diambil dan dilempar. Keributan dan adu mulut massa yang tak dikenal dengan penanggung jawab diskusi tak terhindarkan. Keributan terus terjadi selama hampir 1 jam sejak pukul 14.08 WIB. Tak puas, massa mendatangi ruangan yang direncanakan menjadi tempat diskusi. Mereka pun membanting peralatan liputan, salah satunya tripod milik jurnalis televisi.

Kasus kali ini merupakan kasus kekerasan terhadap jurnalis yang terus berulang menjelang tahun politik 2024. Atas tindakan itu, AJI Jakarta dan LBH Pers mengecam keras aksi kekerasan dan upaya penghalangan kerja jurnalis yang dilakukan sekelompok orang yang mengatasnamakan organisasi sayap partai Golkar.

Kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis saat meliput peristiwa kerusuhan bisa dikategorikan sebagai sensor terhadap produk jurnalistik. Perbuatan itu termasuk pelanggaran pidana yang diatur dalam Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers. Setiap orang yang menghalangi kebebasan pers diancam penjara maksimal dua tahun, dan denda maksimal Rp500 juta.

Kami mendesak seluruh pihak untuk menghormati dan mendukung iklim kemerdekaan pers, tanpa ada intimidasi dan penghalangan kerja jurnalis di lapangan.

Kami juga mengimbau kepada para pimpinan media massa untuk bertanggung jawab menjaga dan mengutamakan keselamatan jurnalisnya.

Atas peristiwa tersebut AJI Jakarta dan LBH Pers menyatakan:

1. Mendesak aparat kepolisian untuk menindak pelaku kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis menggunakan delik pidana UU Pers Pasal 18 ayat (1).

2. Mengimbau kepada para pemimpin media untuk bertanggung jawab atas keselamatan jurnalis saat bertugas di lapangan. Memberikan pembekalan pengetahuan Safety Journalist dan penanganan trauma yang terjadi selama peliputan jelang tahun politik atau pelaksanaan Pemilu 2024.

3. Meminta kepada seluruh pihak untuk menghormati kegiatan jurnalistik sebagai bagian dari upaya penegakan kebebasan pers di Indonesia, sehingga keberatan atas sebuah karya jurnalistik bisa dilakukan dengan mengirimkan hak jawab. Peraturan tentang hak jawab i dimuat Undang-Undang Pers nomor 40 Tahun 1999 dalam pasal 1, pasal 5, pasal 11, dan pasal 15.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan