8 Pelaku Penjarahan Korban Kebakaran di Sintang Diamankan Polisi
Sintang ( Suara Kalbar ) – Sebanyak delapan terduga pelaku yang menjarah barang-barang bekas kebakaran yang terjadi dua kali dalam sepekan di Pasar Sintang di Kabupaten Sintang belum lama ini diamankan Polres Sintang.
Terduga pelaku ini diantaranya H, DP, HE, PI, E, B, YA dan A dan barang bukti juga telah diamankan seperti hasil jarahan dan kendaraan pengangkut yang digunakan oleh pemulung.
“Kami melakukan pendataan serta meminta keterangan dari pelaku terkait keterlibatan para pemulung lainnya yang ikut dalam penjarahan tersebut, “ujar Iptu Sugiyono Kapolsek Sintang.
Tidak hanya menahan pelaku petugas juga meminta keterangan siapa-siapa saja yang terlibat atau ikut pada aksi penjarahan kebakaran ruko yang terjadi malam hari tersebut.
“Kita juga panggil pemilik toko untuk komunikasi, bagaimana tindakan atau sanksi yang akan kita kenakan pada pelaku tapi respon juga datang dari pemilik toko agar hal ini tidak dilanjutkan ke proses hukum mengingat mereka juga telah mengikhlaskan,” katanya.
Permasalahan sudah diselesaikan antara pemilik dan pelaku pemulung, dan dilanjutkan ke proses hukum sehingga para pelaku hanya diberikan peringatan tegas agar tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




