SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya 48 Kendaraan Tidak Taat Peraturan di Kubu Raya di Tilang

48 Kendaraan Tidak Taat Peraturan di Kubu Raya di Tilang

Proses penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan serta pemeriksaan surat Menyurat kendaraan oleh petugas gabungan. SUARAKALBAR.CO.ID/Septa

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Razia pengawasan gabungan rutin digelar guna menyasar angkutan barang yang berlebihan namun juga menyasar dokumen kendaraan seperti SIM,STNK,uji KIR serta fokus terhadap kendaraan yang parkir di bahu jalan, pada Senin (19/06/2023).

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Odang Prasetyo mengatakan rajia tersebut menyasar lima jalan poros yakni Sungai Raya Dalam satu, Sungai Raya Dalam dua, Adisucipto, Mayor Alianyang dan Jalan Supadio.
“Lokasi tersebut kita petakan rawan pelanggaran sehingga kita pusatkan di Terminal Sudarso, dan setelah itu bergerak di sejumlah wilayah yang kerap ditemukan pelanggaran,” kata Odang Prasetyo.

Adanya razia gabungan ini adalah merujuk pada tingginya angka kecelakaan lalulintas yang terjadi di Kubu Raya serta tingginya tingkat pelanggaran yang dilakukan pengendara akibat tidak diberlakukannya tilang manual.

“Harapanya dengan adanya tilang manual ini memberikan efek jera dan mengurangi pelanggaran lalulintas,” paparnya.

Odang menjelaskan dari rajia gabungan yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan Kubu Raya, Dinas Perhubungan Kalimantan Barat,Satlantas Polres Kubu Raya ,Pomdam XII Tanjung pura dan Pomdam AU menjaring 48 kendaraan yang melanggar peraturan.

“Pelanggaran tersebut diantaranya Tidak membawa SIM, STNK, kendaraan melanggar Over demensi dan Over load, Parkir di bahu jalan, kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan membahayakan,kendaraan yang tidak memiliki atau lulus uji kir, dan dua kendaraan dilakukan pengempisan ban,” jelasnya.

Sementara itu Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya Aipda Ade menambahkan tilang manual memang sudah diberlakukan sejak beberapa bulan lalu, alhasil sudah beberapa pengendara yang terjaring oleh petugas.

“Kubu Raya memiliki wilayah perlintasan sehingga jika kita melanggar maka akan membahayakan diri sendiri dan orang lain, terlebih jalur protokol dengan tingkat kecepatan kendaraan yang tinggi,” tambahnya.

Dirinya pun berharap dengan adanya tilang manual ini, membuat pengendara tidak seenaknya saat bepergian dan mematuhi rambu – rambu lalulintas khususnya daerah rawan pelanggaran yang telah dipetakan Polres Kubu Raya.

Proses penindakan terhadap sejumlah kendaraan yang parkir sembarangan serta pemeriksaan surat Menyurat kendaraan oleh petugas gabungan.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan