SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Timpora Imigrasi Sanggau Lakukan Koordinasi dengan Instasi Terkait di Melawi

Timpora Imigrasi Sanggau Lakukan Koordinasi dengan Instasi Terkait di Melawi

Rapat Timpora di Melawi pada Kamis (25/05/2023).[SUARAKALBAR.CO.ID/Darmansyah D]

Sanggau (Suara Kalbar) -Kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau melakukan rapat Tim Pengawasan Orang Asing (TIMPORA) di wilayah Kabupaten Melawi. Kegiatan tersebut di hadiri oleh berbagai istansi atau lembaga yang memiliki tugas dan fungsi terkait dengan pengawasan orang asing di aula hotel Nite & Day Kabupaten Melawi pada Kamis (25/05/2023).

Bertindak selaku narasumber pada rapat tersebut, Kepala Divisi keimigrasian Kanwil Kemenkumham Kalbar yang diwakili oleh Kepala sub bidang intelijen keimigrasian Suriansyah, Asisten Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Melawi P.R Benirobin, Kepala Dinas Tenaga kerja dan Transmigrasi Yakob Tangkin, kepala Staf Kodim 1205/Sintang Mayor inf. Andreas, serta Kepala Seksi Informasi dan Teknologi keimigrasian (Kasi Tikim) kantor Imigrasi Kelas II TPI Sanggau Yusuf.

Kasi Tikim kantor Imigrasi Sanggau Yusuf menyampaikan rapat tersebut berdasarkan peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Nomor 50 Tahun 2016 Tentang Tim Pora yang merupakan tim yang terdiri dari instansi atau lembaga pemerintah yang mempunyai tugas dan fungsi terkait dengan keberadaan dan kegiatan orang asing.

“Adapun tugas dan fungsi Tim Pora yaitu memberikan saran dan pertimbangan kepada instansi atau lembaga pemerintahan terkait, mengenai hal yang berkaitan denganPengawasan orang asing (Pora). Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Pora mempunyai fungsi koordinasi dan pertukaran data dan informasi, pengumpulan informasi dan data keberadaan orang asing secara berjenjang dari tingkat desa atau kelurahan sampai dengan provinsi,”ungkap Yusuf, Jumat (26/05/2023).

Nantinya lanjut Yusuf, analisa dan evaluasi terhadap data atau informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan Pora serta membuat peta Pora, penyelesaian permasalahan keberadaan dan kegiatan orang asing, pelaksanaan dan pengaturan hubungan serta kerja sama dalam rangka Pora, penyusunan rencana operasi gabungan yang bersifat khusus atau insidental termasuk rencana operasi mandiri setiap instansi anggota Tim Pora, dan pelaksanaan fungsi lain yang ditetapkan oleh Ketua Tim Pora berkaitan dengan Pora.

“Berdasarkan hasil Rapat tersebut didapatkan kesimpulan bahwa, Imigrasi memiliki kebijakan selektif policy yaitu hanya orang asing yang bermanfaat yang boleh masuk dan berkegiatan di wilayah Indonesia,”ujar Yusuf.

Namun ungkap Yusuf, keberadaan orang asing di Indonesia tentunya memiliki nilai positif dan juga nilai negative. Orang asing yang berada dan berkegiatan di Kabupaten Melawi sejauh ini belum di temukan adanya pelanggaran.

“Mereka cukup pro-aktif melaporkan diri ke instansi terkait. Namun demikian dalam melaksanakan Pora, Tim akan tetap mengacu kepada peraturan yang berlaku berdasarkan tugas pokok dan fungsi masing-masing instansi, serta dilakukan secara bijaksana,”pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan