Syafaruddin Daeng Usman: Pemilu 2024 dengan 30 Persen Balon Legislatif Perempuan
Pontianak (Suara Kalbar) – Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalbar Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI) Syafaruddin Daeng Usman mendukung penuh revisi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 10 Tahun 2023 Pasal 8 Ayat (2) terkait perhitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota legislatif perempuan.
“Tentu sangat mendukung, memberikan support atas langkah yang dilakukan oleh KPU karena memang harus demikian adanya,”katanya, Minggu (14/5/2023).
Dengan revisi tersebut, kata Bang Din ini, diharapkan keterwakilan 30 persen perempuan untuk pencalonan anggota legislatif secara nasional dapat terpenuhi.
“Hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yakni Pasal 245”, lanjutnya.
Bang Din menambahkan revisi itu mengakomodir masukan dari individu maupun kelompok masyarakat untuk menciptakan Pemilu serentak 2024 yang santun, bermartabat dan beretika.
“Dengan diubahnya PKPU Nomor 10 Tahun 2023 ini sudah terakomodir untuk memenuhi amanah undang-undang terkait kuota 30 persen keterwakilan perempuan,” ungkapnya.
Sebagaimana diinformasikan, DKPP RI bersama KPU dan Bawaslu menyepakati perubahan Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 terkait penghitungan 30 persen jumlah bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota perempuan di setiap daerah pemilihan.
“Penghitungan semula apabila ada dua desimal di belakang koma kurang dari 50 maka pembulatannya ke bawah dan 50 lebih pembulatannya ke atas menjadi semua angka desimal dibulatkan ke atas,”ucap Bang Din yang juga sejarawan dan budayawan Kalbar itu.
“Revisi juga mencakup penambahan satu pasal yakni 94A yang berbunyi Bagi Partai Politik Peserta Pemilu yang telah mengajukan daftar Bakal Calon sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, melakukan perbaikan daftar Bakal Calon sampai dengan batas akhir masa pengajuan Bakal Calon,”tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS