Poin-poin Hasil Aksi Damai Hari Buruh di Ketapang
Ketapang (Suara Kalbar)- Ratusan massa yang tergabung dalam Serikat Buruh Seluruh Indonesia (SBSI) Cabang Ketapang mengelar demostrasi dalam rangka memperingati Hari Buruh Nasional, Selasa (2/5/2023).
Berikut poin-poin hasil dari aksi damai tersebut yang berhasil dirangkum Suaraketapang.
1. Disnakertrans Kabupaten Ketapang, siap melaksanakan Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi no. 17 tahun 2014 dengan baik dan benar.
2. Disnakertrans Kabupaten Ketapang siap menindaklanjuti permasalahan diberbagai perusahaan sesuai aturan berlaku.
3. Disnakertrans Kabupaten Ketapang siap melaksanakan fungsi Pembinaan kepada perusahaan lebih maksimal sesuai aturan berlaku.
4. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Ketapang, siap mengevaluasi kinerja mediator selambat-lambatnya dalam waktu 7 hari kerja.
5. Disnakertrans Kabupaten Ketapang siap menindaklanjuti perusahan yang melanggar regulasi tentang kebebasan berserikat dalam Perusahaan sesuai dengan UU no. 21 tahun 2000.
Hasil tuntutan yang akan ditindak lanjuti oleh DPRD Kabupaten Ketapang
1. Membentuk Panitia Khusus dengan Fraksi-Fraksi untuk membahas dan menindaklanjuti permasalahan ketenagakerjaan, perkebunan kepala sawit dan pertambangan.
2. Menyampaikan keluhan-keluhan buruh/pekerja terhadap perusahaan secara tertulis disampaikan kepada DPRD Kabupaten Ketapang.
3. DPRD Kabupaten Ketapang sudah menyampaikan surat ke Kementerian Ketenagakerjaan RI tentang keluhan buruh/pekerja namun sampai saat ini belum ada tanggapan dari Kementerian terkait.
4. Surat masuk tentang keluhan-keluhan buruh/pekerja selalu ditindaklanjuti.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS