DPRD Sekadau Dukung Pemkab Soal WPR
Sekadau (Suara Kalbar) – Masyarakat pekerja tambang emas di Kabupaten Sekadau menyampaikan aspirasi kepada Pemkab dan DPRD Sekadau terkait masalah pekerjaan yang sering dirazia aparat karena dengan status illegal. Namun, disisi lain masyarakat membutuhkan pekerjaan terkait urusan perut.
Menyikapi hal itu, Ketua Komisi II DPRD Sekadau, Bambang Setiawan mengatakan,
permasalah tambang emas jika dilihat dari sisi hukum, terdapat pelanggaran hukum namun Pemerintah Daerah tentu harus berkoordinasi dengan aparat terkait dan pihak DPRD.
“Pemda memiliki kewenangan dalam mendorong masyarakat untuk melaksanakan penambangan tersebut secara legal dan dengan tetap memperhatikan dampak pada lingkungan sekitar,” kata Bambang Setiawan pada Kamis (25/5/2023).
“Terkait dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR), kita harapkan dapat berkontribusi signifikan untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
“Jika tambang-tambang di legalkan dan dibuat satu lokasi kita semua berharap hal tersebut minim menimbulkan pencemaran lingkungan,”sambung dia.
Senada diungkapkan Anggota Komisi II DPRD Sekadau, Yodi Setiawan juga mengatakan, bahwa lembaga DPRD Kabupaten Sekadau mendukung langkah yang diambil oleh Pemerintah Daerah.
“Pemda menyarankan masyarakat untuk aktif mengurus izin yang berkaitan dengan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dengan tetap melihat kondisi lingkungan, jangan sampai nanti terjadi pencemaran lingkungan yang berlebihan dan harus ada solusi untuk mencegah pencemaran tersebut,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





