Tiga Penambang Emas Ilegal Diringkus Polres Sekadau Polda Kalbar
Sekadau (Suara Kalbar) – Polres Sekadau Polda Kalbar menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam menindak aktivitas Pertambangan Emas tanpa Izin (PETI).
Buktinya, Tim Satreskrim Polres Sekadau mengamankan tiga pelaku PETI di salah kecamatan di Kabupaten Sekadau.
Dalam rilis kepada awak media, Kapolres Sekadau AKBP Suyono melalui Wakapolres Kompol Khoerrudin dan Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan, dalam operasi pengungkapkan PETI ini pihaknya mengamakan tiga tersangka.
“Yakni, tiga pria masing-masing berinisial RM, 36 tahun, GI, 36 tahun, dan SU, 25 tahun,” jelas Khoerrudin, Jumat (14/4/2023) pagi.
Para tersangka, lanjut dia, ditangkap pada Rabu (12/4/2023), saat tengah melakukan aktivitas penambangan ilegal.
Dalam pengungkapan itu, Satreskrim Polres Sekadau juga menyita sejumlah barang bukti.
“Barang bukti yang kita amankan terdiri atas satu unit mesin robin, satu botol plastik berisi empat butiran emas terbungkus plastik, jeriken BBM, alat dulang, sekop, dan lainnya,” ungkapnya.
Langkah penertiban aktivitas PETI merupakan tindak lanjut dari instruksi Kapolda Kalbar yang dilakukan secara profesional dan proporsional di Kabupaten Sekadau.
Selain itu, sikap tegas Polres Sekadau ini juga upaya Polri untuk menjaga kelestarian ekosistem, sebab aktivitas PETI bisa menjadi penyebab berbagai bencana dan kerusakan ekosistem lingkungan.
Atas perbuatan tersebut, ketiga tersangka terancam melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara.
Di tempat yang sama, Kasatreskrim Polres Sekadau Iptu Rahmad Kartono mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan, ketiga tersangka ini memang sehari-hari menambang emas tanpa ijin di daerah itu.
“Pengakuan para tersangka, aktivitas PETI dilakukan karena mereka tidak memiliki pekerjaan lain,” bebernya.
Penyelidikan berawal dari laporan masyarakat yang mengeluhkan kualitas air sungai di Sekadau yang terus menurun dan keruh.
Dari berbagai upaya pengecekan, bahkan menggunakan drone, Tim Satreskrim Polres Sekadau awalnya tidak menemukan aktivitas PETI.
“Namun begitu kawasan hulu sungai kita telusuri hati-hati, ternyata ditemukan aktivitas PETI yang dilakukan para tersangka,” ungkap Iptu Rahmad Kartono.
Meski akses lokasi menuju titik PETI ini sangat sulit, polisi mengaku tetap berupaya untuk melaksanakan penertiban.
“Dan pada Rabu, 12 April 2023, para tersangka dan barang bukti berhasil kita amankan. Terima kasih atas kerjasama masyarakat sehingga aktivitas PETI ini dapat kita ungkap,” kata dia.
Dalam kesempatan itu pula, Kasatreskrim Iptu Rahmad Kartono menegaskan tidak akan mentolerir berbagai aktivitas pertambangan ilegal yang dapat merusak kelestarian ekosistem lingkungan.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




