Jumlah Kursi dan Dapil di Sekadau Ditetapkan KPU RI

Ilustrasi - Jumlah Kursi Pemilu [int]

Sekadau (Suara Kalbar) – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia mengeluarkan Peraturan KPU Nomor 6 tahun 2023 tentang daerah pemilihan (dapil) dan alokasi kursi untuk pemilu di 2024 tertanggal 6 Februari 2023.

Dalam peraturan tersebut, KPU RI menetapkan khususnya di Kabupaten Sekadau, untuk daerah pemilihan di Sekadau dibagi menjadi tiga dapil. Sedangkan untuk alokasi kursinya, dapil 1 sebanyak 10 kursi, dapil 2 sebanyak 12 kursi, dan dapil 3 sebanyak 8 kursi.

Menanggapi keluarnya peraturan tersebut, Ketua KPU Kabupaten Sekadau Drianus Saban mengatakan bahwa pihaknya siap mengikuti aturan dan petunjuk dari KPU RI.

“Kami siap menjalankan aturan, dan regulasi yang telah ditetapkan oleh KPU RI,” kata Saban kepada wartawan, Rabu (8/2/2023).

Terkait dengan pengurangan jumlah kursi di dapil 3, pihaknya tidak bisa berbuat apa-apa sebab, hal tersebut merupakan keputusan KPU RI, dan sesuai dengan jumlah penduduk di wilayah tersebut.

“Kami tidak bisa berbuat apa-apa yang terpenting bagi kami adalah sifatnya hanya mengikuti aturan yang ada, dan tidak bisa menjalankan tugas diluar aturan,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS