Warga Vietnam Selundupkan 36 Hewan Dilindungi di Kalbar
Kubu Raya (Suara Kalbar) – Sebanyak 36 hewan yang dilindungi asal Indonesia hendak diselundupkan ke Vietnam oleh LVH (41), nahkoda kapal MV Royal 06 berbendera Vietnam sekaligus pemilik satwa dilindungi dari Indonesia tersebut, Rabu (15/2/2023) siang.
Sepak terjang LVH terbongkar, berdasarkan kecurigaan Petugas Patroli Lantamal XII Pontianak di Perairan Sungai Kota Pontianak pada 20 Desember 2022 lalu.
“Petugas melakukan pemeriksaan terhadap kapal berbendera Vietnam dan didapatilah 36 satwa dilindungi tanpa berkas- berkas administrasi yang jelas,”ujar Rasio Ridho Sani, Dirjen penegakan hukum kementerian lingkungan hidup dan kehutanan.
Rasio Ridho Sani menjelaskan jika kejahatan yang dilakukan LVH melanggar pasal 21 ayat 2 tentang konversasi hayati dan ekosistem dan akan diancam 5 tahun penjara, rasio ridho sani mengatakan jika pihaknya meminta kepada penyidik terkait dengan kejahatan tersebut.
“Ini kejahatan yang tidak dapat dianggap remeh, sehingga saya meminta kepada penyidik untuk mengungkap kejahatan ini agar tidak terus terjadi,” katanya.
Dari tangan LVH ditemukan 36 satwa liar yang dilindungi undang-undang berupa bekantan 16 ekor burung kakak tua maluku 10 ekor burung kakak tua koki 3 ekor burung kakak tua putih 3 ekor burung kakak tua jambul kuning 3 ekor dan burung kakak tua raja 1 ekor .
“Dari hasil pemeriksaan satwa-satwa tersebut dibeli dari beberapa orang dan rencananya hewan tersebut akan dibawa ke Vietnam,” jelasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




