PT BPK Dianggap Ingkari Perjanjian Berikan Biayai Replanting 2,5 persen
Pontianak (Suara Kalbar)- Petani plasma di Desa Kuala Mandor B, Kubu Raya, Kalimantan Barat meminta pemerintah daerah dan perusahaan PT Bumi Pratama Khatulistiwa (BPK) melakukan replanting terhadap lahan perkebunan plasma kelapa sawit.
“Menurut saya selama ini yang di harapkan adanya konversi, dan menerima lahan secara layak. Sampai dengan hari ini belu ada kepastian,”ujar Ketua Ketua Kelompok Tani Sejahtera Asmuri dari Desa Kuala mandor B, Kecamatan Kuala Mandor, Selasa(14/2/2023)
Asmuri mengungkapkan kondisi saat ini lahan milik petani plasma di daerahnya sudah sangat hancur. Dan para petani setempat sering mengajukan konversi, namun tidak ada tanggapan dari perusahaan maupun pemerintah daerah.
“Kalau masalah konversi sudah sering di ajukan, tapi tidak ada tanggapan. Bahkan pemerintah daerah tidak ada yang turun untuk meninjau keadaan petani plasma,” ujarnya.
Di tempat yang sama Menurut Sekretaris KUD Mekar Lestari Umar Bani jika replanting merupakan bagian dari Perjanjian Kerjasama antara PT. BPK dengan KUD Mekar lestari, dalam rangka pembangunan dan pengelolaan perkebunan sawit di kecamatan Sungai Ambawang dengan Nomor 172/PKS/KB/X/98 tertanggal 12 Februari 1998.
Kemudian berdasarkan surat pimpinan PT.Bumi Pratama khatulistiwa nomor: 145/PR-BPK/EX/XI/2001 serta menindak lanjuti surat camat Sungai Ambawang nomor: 525.26/299/sekr/2001 yang di tanda tangani Bupati Pontianak Cornelius kimha pada masa itu.
“Saat ini sudah 25 tahun tapi pihak perusahaan ingkar dari perjanjian yang telah di buat, tapi tidak tidak digubris,”ungkap Umar.
Pada perjanjian kerjasama ini disebutkan bahwa petani harus mencicil 2,5 persen dari pendapatan petani untuk tabungan replanting.
“Pembiayaan replanting harus di keluarkan perusahaan karena menggunakan uang cicilan tabungan replanting petani yang telah disetor 2,5 persen dari pendapatan petani,” terangnya.
Para petani plasma yang tergabung pada KUD tersebut mencapai dua ribu hektare lahan sawit yang tersebar di Desa Kuala Mandor B, Desa Sui Enau di Kecamatan Kuala Mandor, Desa Mega Timur dan Desa Sui Malaya di Kecamatan Sui Ambawang.
Lebih lanjut, Umar menuturkan jika pola kemitraan tersebut telah lunas dengan pembiayaan oleh perusahaan itu sejak pertama pembangunan lahan sawit hingga menghasilkan buah dengan mekanisme potongan setiap dari hasil TBS.
“Sampai dengan hari ini belum ada yang namanya konversi yang harus di laksanakan oleh perusahaan kepada petani, di hadapan pemerintah daerah,”katanya.
Umar mengharapkan agar pemerintah daerah mengambil tindakan, karena perusahaan tersebut milik asing yang seharusnya mengikuti peraturan di daerah. Terlebih dengan kondisi plasma yang ada saat ini sangat memprihatinkan.
“Kami berharap pemerintah daerah menanggapi persoalan ini, karena para perani di bawah KUD mekar lestari belum mendapatkan Konversi,”tambahnya.
Humas PT Wimar Grup Muhammad Taufik membantah jika pihaknya tidak melakukan replanting, karena sebagian petani plasma meminta untuk Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) termasuk pengembalian sertifikat.
“Sebenarnya kalau dari dulu masyarakat mau Replanting sudah replanting, karena dia minta program PSR sedankan yang pegang program PSR adalah pemerintah, akhirnya salah satu kelompok tani di Mega timur mengusulkan sendiri program tersebut,”jelasnya.
Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) merupakan program subsidi dari pemerintah sebesar Rp 30 juta yang dapat dilakukan apabila umur dari lahan sawit milik koperasi atau kelompok tani / pekebun tidak berproduksi secara maksimal dan telah mencapai 25 tahun lamanya serta hanya menghasilkan satu ton Tandan Buah Segar (TBS) per haktarenya.
“Para petani tersebut inginnya di fasilitasi perusahaan,sedangkap PSR yang di fasilitasi perusahaan baru keluar dan belum di sosialisasikan secara lengkap, sejak September 2022,”kata Taufik.
Terkait potongan hasil TBS yang di jadikan tabungan untuk replanting sebesar 2,5 persen, Taufik membantah PT BPK telah menerima cicilan tabungan replanting tersebut. Bahkan pihaknya membenarkan jika perjanjian tersebut memang ada, namun tidak di lakasanakan sesuai yang tuang.
“Kalau secara Mou betul di buat, tapi kenyatanya tidak ada petani menyerahkan itu, bahwa adanya realisasi potongan replanting 2,5 persen,masyarakatnya juga yang menolak untuk di lakukan pemotongan sesuai perjanjian,”tandasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS





