SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sanggau Dua Warga Sanggau Nekat Edarkan Sabu, Polisi Pun Gercep Langsung Ditangkap

Dua Warga Sanggau Nekat Edarkan Sabu, Polisi Pun Gercep Langsung Ditangkap

Ilustrasi sabu (Foto:Suara.com)

Sanggau (Suara Kalbar) –Polisi Sanggau tangkap dua orang tersangka pengedar Narkotika jenis sabu-sabu berinisial R (49) warga Kecamatan Kapuas dan K (27) warga Kecamatan Parindu di tempat yang berbeda pada Jumat (24/2/2023).

Kasi Humas Polres Sanggau Iptu Keken Sukendar, dalam rilisnya mengatakan pada hari Jumat (24/2/2023) Polsek Parindu dan Polsek Kapuas mendapatkan informasi dari masyarakat tentang adanya pengedar Narkotika yang diduga jenis sabu – sabu di dua wilaah tersebut.

“Setelah mendaatkan informasi anggota Polsek Parindu yang dipimpin Kanit Reskrimnya dan Polsek Kapuas dipimin langsung Kapolsek melakukan penyelidikan dan mecari informasi serta bukti-bukti,”katanya, Sabtu (25/2/2023).

Tersangka R di amankan di Polsek Kapuas.[Suarakalbar.co.id/Darmansyah]
Diungkapkan Keken, setelah pihaknya memastikan target terduga pengedar barang haram tersebut benar berada dilokasi langsung untuk melakukan penangkapan dan saat pengeledahan disaksikan ketua RT setempat.

“Tersangka K ditangkap pada Jumat (24/2/2023) siang, di rumahnya di Dusun Bodok, Desa Pusat Damai, Kecamatan Parindu dan Tersangka R ditangkap malamnya di Kontrakan yang berada di Kelurahan Beringin, Kecamatan Kapuas, Kabupaten Sanggau,”beber Keken.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tersangka K, lanjut Keken, berupa satu kantong plastik warna hitam yang di dalamnya terdapat paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,32 gram dan uang tunai sebanyak Rp. 2.200.000,-.

“Untuk Tersangka R saat pengeledahan di ruang tamu ditemukan satu kaleng dengan isi didalamnya terdapat tujuh paket plastik bening berklip yang berisi diduga Narkotika jenis sabu yang berada di dalam kaleng rokok , kemudiaan dilakukan penggeledahan di kamar tidur dan menemukan lima paket plastik bening berklip yang juga berisi diduga Narkotika jenis shabu serta didapat juga uang hasil penjualan sejumlah Rp. 3.027.000,-,”ujar Kasi Humas.

“Selanjutnya Pelaku dan terhadap barang bukti yang ditemukan diakui kepemilikannya oleh pelaku dibawa dan diamankan ke Polsek guna penyidikan lebih lanjut,”tutup Kasi Humas Keken Sukendar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan