SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda News Headline Disergap di Jongkat Mempawah, Pasutri Bawa 8,4 Kilogram Sabu Diringkus Tim Polda Kalbar

Disergap di Jongkat Mempawah, Pasutri Bawa 8,4 Kilogram Sabu Diringkus Tim Polda Kalbar

Pasutri berinisial KM dan YG asal Jagoi Babang Bengkayang yang dibekuk Tim Gabungan Polda Kalbar dan Bea Cukai karena membawa narkotika golongan 1 jenis sabu 8,4 kilogram. Keduanya disergap di Jalan Raya Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, Jumat (10/2/2023). SUARAKALBAR.CO.ID/Foto. Istimewa

Mempawah (Suara Kalbar) –  Polda Kalimantan Barat bersama Bea Cukai meringkus pasangan suami istri (pasutri) di Jalan Raya Jungkat, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah, pada Jumat (10/2/2023).

Pasutri asal Jagoi Babang Kabupaten Bengkayang Kalbar itu berinisial KM dan YG dicegat tim gabungan karena membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.

Rencananya, barang haram seberat 8,4 kilogram itu akan dikirim ke Kota Pontianak.

Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Yohanes Hernowo kepada awak media membenarkan hal tersebut.

Yohanes Hernowo menegaskan, pasangan suami itu diringkus karena membawa narkotika golongan 1 jenis sabu.

“Keduanya (pasutri KM dan YG) diringkus ketika dalam perjalanan dari Jagoi Babang menuju Pontianak,” bebernya.

Ia menuturkan, dalam operasi itu pihaknya berhasil mengamankan barang bukti yang dikemas di dalam bungkusan Teh China sebanyak 8,4 Kilogram sabu, kemudian satu unit mobil dan tiga unit handphone.

“Dalam penangkapan kali ini Polda Kalbar dan Bea Cukai menyergap pelaku penyelundupan narkoba saat berada di pinggir Jalan Raya Jungkat Kabupaten Mempawah,” tegas Yohanes Hernowo.

Selanjutnya, pasutri tersebut berikut barang bukti 8,4 kilogram sabu dibawa ke Mako Ditresnarkoba Polda Kalbar untuk pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini kami masih terus mendalami jaringan yang melibatkan sepasang suami istri tersebut,” jelas Yohanes Hernowo lagi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan