50 Orang Ditangkap terkait Pembantai Tersangka Penista Agama di Pakistan
Suara Kalbar – Polisi Pakistan menangkap sedikitnya 50 tersangka penculikan dan pembunuhan terhadap seorang pria yang ditahan atas tuduhan penistaan agama, kata para pejabat, Senin (13/2).
Massa yang terdiri dari ratusan Muslim yang marah menyerbu kantor polisi di distrik Nankana di Provinsi Punjab timur pada hari Sabtu (11/2). Mereka mendapat informasi bahwa seorang pria yang diidentifikasi hanya sebagai Waris telah menodai kitab suci umat Islam, Al-Qur’an.
Menurut kepala polisi distrik, Babar Sarfraz Alpa, massa menuduh Waris menempelkan gambar dirinya, istrinya, dan sebilah pisau di sela-sela halaman kitab suci itu, memamerkannya dan melemparkannya ke jalanan.
Tuduhan penistaan agama bisa dikenai hukuman mati berdasarkan undang-undang Pakistan.
Dinilai Nodai Al-Qur’an, Seorang Tersangka Digantung Massa di Pakistan
Para pejabat mengatakan massa menyerbu kantor polisi Warburton pada Sabtu (11/2). Beberapa menggunakan tangga kayu untuk memanjat tembok dan membuka gerbang utama, sehingga massa bisa masuk. Pada saat bala bantuan polisi sampai di lokasi untuk menyelamatkan nyawa napi, massa sudah menggantungnya dan hendak membakar tubuhnya. Polisi membubarkan massa itu.
Pada Senin (13/2), Alpa mengatakan polisi telah menangkap sedikitnya 50 orang karena berpartisipasi dalam serangan itu Ia mengatakan lebih banyak penggerebekan sedang dilakukan untuk menangkap para tersangka lainnya.
Kelompok-kelompok HAM internasional dan Pakistan mengatakan tuduhan penistaan agama sering digunakan untuk mengintimidasi kelompok-kelompok agama minoritas dan menyelesaikan masalah pribadi. Pemerintah Pakistan telah lama berada di bawah tekanan untuk mengubah undang-undang penistaan agama, sesuatu yang sangat ditentang oleh para Islamis.
Polisi Pakistan Tangkap Lebih Dari 80 Orang yang Bunuh Penista Agama
Pria yang terbunuh, Waris, ditangkap pada 2019 atas tuduhan penodaan agama dan dipenjara hingga pertengahan 2022.
Polisi mengatakan Waris kembali menodai Al-Qur’an, dan beberapa saksi yang melihat aksinya itu menangkap dan memukulinya. Polisi menahan Waris. Namun, massa kemudian menyerang kantor polisi dan membunuhnya. Mereka mengatakan mereka menghukumnya karena menghina Al-Qur’an.
Sebuah pernyataan mengatakan pihak berwenang telah memecat kepala kantor polisi dan wakil pengawas wilayah itu karena lalai dalam mencegah serangan itu.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS