SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kubu Raya Ponakan Gadaikan 2 BPKB Milik Bibinya di Kubu Raya, Ngakunya untuk Beli Sabu dan Judi Online

Ponakan Gadaikan 2 BPKB Milik Bibinya di Kubu Raya, Ngakunya untuk Beli Sabu dan Judi Online

ilustrasi judi online.(Foto:Suara.com)

Kubu Raya (Suara Kalbar) – Seorang pemuda berinisial AA warga desa Mega Timur, Kabupaten Kubu Raya terpaksa harus berurusan dengan Polisi. Dirinya nekat menggadaikan 2 unit BPKB mobil yang tak lain milik bibi kandungnya sendiri.

Perbuatan nekat itu dilakukan AA lantaran uangnya digunakan untuk bermain judi online dan membeli sabu untuk dikonsumsi.

“AA mengaku  bahwa dua buah dokumen BPKB itu digadaikan di dua tempat, dengan nilai total gadai Rp. 155. 146.000 , itu ludes digunakan AA untuk bermain Judi Online dan membeli Narkoba jenis sabu,” kata Kapolres Kubu Raya AKBP Arief Hidayat, Selasa (31/1/2023).

Arief Hidayat  menceritakan kejadian itu bermula saat Pelaku yang memang tinggal satu rumah dengan korban yang tak lain adalah bibinya sendiri. Pelaku inisial AA pun secara diam – diam mengambil dua BPKB mobil milik bibinya yang disimpan di lemari yang berada di dapur rumah tersebut.

Pelaku berinisial AA diamankan di Mapolres Kubu Raya.[Suarakalbar.co.id/Septa]

Saat  ingin menggunakan BPKB,  pada Minggu (15/01/2023) korban yakni bibi dari AA mencari di lemari yang biasa ia simpan. Setelah dicari-cari namun BPKB sudah tidak berada di tempat itu. Korban pun panik dan coba menghubungi pelaku yang memang tinggal di rumah tersebut.

“Pelaku ini tidak merespon meski sudah dihubungi berkali – kali oleh korban sehingga korban mencoba membuat laporan ke Polsek Sungai Ambawang untuk ditindak lanjuti,” terangnya.

Usai menggelapkan barang keluarganya sendiri, AA pun kabur dari rumah bibinya.  Petugas  pun melakukan pencarian dan berhasil meringkus AA tanpa perlawanan di Kawasan Desa Mega Timur, Kecamatan Sungai Ambawang Kabupaten Kubu Raya pada Jumat (27/01/2023).

“Kami akan mengganjar pelaku dengan pasal 362 KUHPidana  dengan maksimal kurungan 5 tahun penjara,” tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan