Polisi di Bengkayang Ciduk Pelaku Pekerja PETI Areal Intake Madi

Personil Satreskrim Polres Bengkayang Saat Melakukan Penggeledahan.[Suarakalbar.co.id/Kurnadi.]

Bengkayang (Suara Kalbar) – Polres Bengkayang mengamankan seorang pria berinisial AG sebagai pelaku pengolahan emas tanpa izin berupa alat gelondong yang aktivitasnya dilakukan didaerah gunung Sentoro, di dusun Madi, desa Tiga Berkat, Kecamatan Lumar Kabupaten Bengkayang.

Untuk diketahui, Sebelumnya pada tanggal 4 Oktober 2022 tim gabungan yang terdiri dari Dinas Perumahan Rakyat Permukiman dan Lingkungan Hidup (DPRPLH), Polsek Lumar, Denzipur TNI Bengkayang, KPH wilayah Bengkayang, Pegawai Perumdam Tirta Bengkayang, Satpol-PP, serta pegawai Desa Tiga Berkat Kecamatan Lumar melakukan pengecekan dan menyisir TKP yang diduga faktor penyebab Intake Madi sumber air bersih Perumdam Tirta Bengkayang tercemar, dan tim hanya menemukan sejumlah peralatan penambangan emas yang belum diketahui pemiliknya.

Kemudian tim segera melaporkan hal tersebut ke Polres Bengkayang, yang kemudian ditindak lanjuti Satuan Reserse dan Kriminal Polres Bengkayang dengan melakukan olah TKP dan penyitaan barang bukti.

“Menindak lanjuti adanya laporan dari masyarakat mengenai pencemaran air di intake Madi, Pemerintah Daerah Kabupaten Bengkayang segera menggelar rapat bersama Tim Terpadu untuk melakukan penertiban,”katanya.

Pada saat rapat, Direktur Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bengkayang Wardi membenarkan terjadinya pencemaran air di areal Intake Madi yang merupakan sumber air bersih yang dikonsumsi ribuan warga di Kecamatan Bengkayang dan Kecamatan Lumar.

Menanggapi hal itu, Kapolres Bengkayang AKBP  Bayu Suseno, melalui Kasat Reskrim Polres Bengkayang AKP Sagi, melakukan pemanggilan terhadap saudara AS untuk dilakukan pemeriksaan dilanjutkan pengeledahan dirumah AS oleh anggota satreskrim dan ditemukan barang bukti timbangan digital, mesin diesel, gelondong, botol merkuri, dan emas butiran.

Mengenai kejadian tersebut, Kapolres Bengkayang menghimbau kepada warga agar dapat menjaha lingkungan.

“Mari bersama-sama menjaga lingkungan tetap lestari demi anak cucu kita yang akan datang, kita juga harus sadar dan mengerti dengan dampak buruk yang akan kita rasakan apabila sumber daya alam tidak terkelola dengan baik. Selain merusak, mencemari lingkungan dan ekosistem, penambangan emas tanpa ijin juga bertentangan dengan Pasal 161 UU RI Nomor 3 Tahun 2002 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS