Pesta Demokrasi 2024, Syafaruddin Daeng Usman Minta Jangan Sepelekan Kode Etik Penyelenggaraan Pemilu

Syafaruddin Daeng Usman pendiri Poesaka dan Pustaka.[HO-Dok Pribadi]

Pontianak (Suara Kalbar) – Jajaran Sekretariat Penyelenggara Pemilu dapat menjadi Teradu dan atau Terlapor bila melakukan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu.

Hal tersebut dikatakan oleh Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Kalimantan Barat Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Syafaruddin Daeng Usman, Rabu 11 Januari 2023.

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melalui Tim Pemeriksa Daerah (TPD) akan memantau kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dengan ketat.

“Karena DKPP dapat memberikan rekomendasi tindakan etik berdasarkan hasil pemeriksaan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian Sekretariat,”katanya.

Syafaruddin Daeng Usman mengungkapkan pelanggaran etik jajaran kesekretariatan penyelenggara pemilu menjadi atensi penting DKPP dan TPD.

“Maka dari itu, jajaran sekretariat dalam menyelenggarakan pemilu dan pemilihan diharapkan berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara dengan berprinsip pada integritas dan profesionalitas. Integritas diterjemahkan dalam jujur, mandiri, adil dan akuntabel,”ungkapnya.

Ia menegaskan profesionalitas diterjemahkan dalam prinsip berkepastian hukum, aksesibilitas, tertib, terbuka, proposional, profesional, efektif, efisien, kepentingan umum. Apalagi, Kode etik dan perilaku sebagai ASN diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2024, utamanya Pasal 5.

“Di sisi lain agar ASN tidak berhadapan dengan resiko hukum atau politik, selain berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai penyelenggara, juga harus berpedoman pada kode etik dan perilaku sebagai ASN, Kode etik dan perilaku bertujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN,”tegasnya.

“Disiplin PNS ini ialah kesanggupan PNS untuk menaati kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,”sautnya.

Tingkat dan jenis hukuman disiplin bagi PNS, sebagaimana diungkapkannya, ada hukuman disiplin ringan, sedang dan berat. ia juga menyampaikan mengenai alur pemberian serta berlakunya hukuman disiplin.

“Hukuman disiplin PNS di KPU diberikan oleh pejabat pembina kepegawaian dalam hal ini Sekretaris Jenderal KPU, ini semua dalam rangka Penyelenggaraan Pemilu 2024 yang Berintegritas,”tutupnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS