SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Dunia Pengusaha Benny Tjokrosaputro Didenda Rp5,7 Triliun terkait Kasus Asabri

Pengusaha Benny Tjokrosaputro Didenda Rp5,7 Triliun terkait Kasus Asabri

Benny Tjokrosaputro usai sidang dugaan manipulasi keputusan investasi di perusahaan asuransi negara Asabri, di pengadilan Jakarta, 12 Januari 2023. (Foto: REUTERS/Ajeng Dinar Ulfiana)

Suara Kalbar – Majelis hakim pengadilan tinggi tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Kamis (12/1) memutuskan pengusaha Benny Tjokrosaputro bersalah dalam kasus manipulasi saham yang melibatkan perusahaan asuransi negara Asabri. Majelis hakim memutuskan untuk mendenda Benny sebesar Rp5,7 triliun.

Korupsi Asabri, Mahfud Jamin Uang Prajurit Tidak Hilang

Kejaksaan Agung dalam pernyataannya, Kamis (12/1) malam, mengatakan jaksa berencana untuk mengajukan banding untuk hukuman yang lebih kuat sejalan dengan tuntutan awal untuk hukuman mati.

Majelis hakim pada Kamis (12/1) memutuskan Benny bersalah karena memutuskan Asabri membeli saham-saham mahal, yang kemudian kehilangan nilainya, untuk keuntungan pribadi dirinya dan beberapa rekan bisnisnya.

MPR Minta KPK Pantau Kasus Jiwasraya dan Asabri

Kasus-kasus tersebut juga menimbulkan kekhawatiran tentang manajemen dan pengawasan peraturan industri asuransi.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya

Join now
Komentar
Bagikan:

Iklan