SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Sekadau Kontraktor Tidak Mampu Rampungkan Pekerjaan, Dinas PUPR Sekadau Putus Kontrak Proyek Jalan Sungai Tapah-Seburuk

Kontraktor Tidak Mampu Rampungkan Pekerjaan, Dinas PUPR Sekadau Putus Kontrak Proyek Jalan Sungai Tapah-Seburuk

Kepala Bidang Bina Marga PUPR Sekadau Ponsianus Kamestu

Sekadau (Suara Kalbar) – Akibat tidak mampu selesaikan pekerjaan, proyek peningkatan ruas jalan Sungai Tapah – Seburuk, Desa Sungai Tapah, Kecamatan Belitang Hulu, Kabupaten Sekadau diputus kontrak.

Peningkatan ruas jalan tersebut dikerjakan dari, sumber APBD Tahun 2022. Jumlah anggaran Rp. 427 juta yang dikerjakan oleh CV Tuah Kelapan. Namun hingga kini belum terselesaikan, dan terpaksa dilakukan pemutusan kontrak pekerjaan.

“Pekerjaan yang seharusnya selesai tanggal 5 Desember 2022 , sempat ada perpanjangan waktu bagi pelaksana hingga 30 Desember 2022, namun pelaksana tidak sanggup menyelesaikan pekerjaan tersebut, terpaksa kita lakukan pemutusan kontrak,” kata Kepala Bidang Bina Marga PUPR Sekadau Ponsianus Kamestu di Sekadau, Jumat (6/1/2023) .

Menurut dia, kendala dari pekerjaan tersebut dikarenakan cuaca dan susahnya masuk material ke area lokasi tersebut. Selain itu untuk pekerjaan yang sudah dikerjakan juga sudah dibayar.

“Jadi kita hanya membayar sesuai progres yang telah dikerjakan oleh pelaksana,” pungkasnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan