Tren Gangguan Kamtibmas di Bengkayang Turun 10, 7 Persen di 2022
Bengkayang (Suara Kalbar)- Kapolres Bengkayang Bengkayang AKBP Bayu Suseno mengatakan mengenai tren gangguan kamtibmas selama 2022 alami penurunan sebesar 10,7 persen. Hal ini disampaikannya saat menggelar konfererensi pers Mapolres Bengkayang, Jumat (23/12/2022).
“Indeks perbandingan gangguan kamtibmas di Kabupaten Bengkayang mengalami penurunan sebesar 17 kasus yaitu dari 159 kasus pada 2021 menjadi 142 kasus pada 2022,” ujar Kapolres Bengkayang Bengkayang AKBP Bayu Suseno.
Dia menjelaskan jenis kejahatan konvensional masih mendominasi, tercatat sejumlah 102 kasus tahun 2021 dan 104 kasus tahun 2022.
“Kemudian disusul dengan kejahatan trans nasional tercatat sejumlah 34 kasus tahun 2021 dan 23 kasus tahun 2022 dan kejahatan terhadap kekayaan negara tercatat sejumlah 23 kasus tahun 2021 menjadi 15 kasus tahun 2022,” katanya.
Kapolres menambahkan bahwa selama tahun 2022 ini masih cukup banyak kasus penyalahgunaan narkoba dan pencurian, hal ini perlu segera ditangani secara komprehensif.
Khususnya masalah narkoba, kata Bayu, ini merupakan tanggungjawab bersama. Peran keluarga, sekolah dan lingkungan merupakan kunci suksesnya pencegahan peredaran narkoba di suatu wilayah.
“Mari kita secara bersama-sama untuk peduli dengan lingkungan kita. Mari kita cegah peredaran gelap Narkoba yang ada di wilayah kita terutam melalui daerah perbatasan yang ada di Kecamatan Jagoi Babang dan Kecamatan Siding,” katanya.
Bayu mengatakan Polres Bengkayang juga memerlukan dukungan dari seluruh masyarakat dan pihak yang terkait untuk melakukan penegakan hukum kasus narkoba, agar peredaran gelap narkoba di wilayah kita dapat ditangani secara komprehensif.
Sementara di bidang lalu lintas, secara umum di Polres Bengkayang mengalami penurunan kasus kecelakaan lalu lintas sebesar 10,76 persen dari 65 kejadian pada tahun 2021 menjadi 58 kejadian pada tahun 2022. Namun angka kecelakaan lalu lintas tersebut harus terus ditekan agar jumlah kasus kecelakan lalu lintas di Polres Bengkayang dapat terus dikurangi.
Kapolres Bengkayang juga mengungkapkan rasa syukur yang amat mendalam, karena selama tahun 2022 Polres Bengkayang telah berhasil mengukir sejumlah prestasi di tingkat Nasional. Adapun capaian prestasi Polres Bengkayang sepanjang Tahun 2022 dengan penghargaan yang berhasil diraih terdiri dari:
Pertama, Penghargaan dari Lembaga Perlindungan Anak Indonesia yang diberikan kepada Kapolres Bengkayang atas Dedikasi serta Komitmen dalam mengungkap dan menangani Kasus anak di Kabupaten Bengkayang pada tanggal 17 Agustus 2022.
Kedua, datang dari Gerakan Nasional Polisi Sahabat Anak Kak Seto Award 2022 yang diberikan kepada Kapolres Bengkayang sebagai Kapolres sahabat anak dalam penuntasan kasus anak di bawah umur pada 17 Agustus 2022.
Ketiga, Kapolres Bengkayang mendapatkan penghargaan dari Ketua DPRD Kabupaten Bengkayang pada 14 September 2022 atas keberhasilan menggagalkan penyeludupan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di perbatasan Kabupaten Bengkayang.
Keempat, penghargaan dari Komunitas Polisi Selebriti yang diberikan kepada Kapolres Bengkayang atas Prestasi dalam pelaksanaan Bansos Terbanyak dengan sasaran penerima anak penderita wasting pada 24 Oktober 2022.
Kelima dari Komisi Nasional Perlindungan Anak yang memberikan penghargaan kepada Kapolres Bengkayang atas dedikasi dan kepedulian terhadap anak penderita Wasting di Kabupaten Bengkayang pada 24 Oktober 2022.
Berdasarkan catatan, ada beberapa kejadian yang mendapatkan perhatian luas masyarakat, yang berhasil ditangani jajaran Polres Bengkayang, antara lain :
1. Kasus pencurian buah di PT. Jo Perdana dan pembakaran mess karyawan PT. Jo Perdana yang terjadi pada (3/12/2022) proses hukum terhadap 18 orang tersangka saat ini sudah mendekati tahap P21, mereka di jerat dengan pasal yang berbeda disesuaikan dengan perannya (pencurian, perampasan, pembakaran mess, menadah hasil curian dan lain lain).
2. Penyitaan/penitipan aset PT Ceria Prima I, II, III oleh tim penyidik Pidsus Kejagung RI , Polres Bengkayang telah melakukan koordinasi dan bekerjasama dengan lembaga Adat (DAD) beserta Pemda untuk mengantisipasi permasalahan yang akan timbul antara masyarakat dengan pihak Perusahaan.
3. Penanganan Bencana tanah Longsor di Sencupu Buduk Sempadang, Kecamatan Selakau Timur, Kabupaten Sambas.
4. Pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan manusia (human trafficking), dimana Satreskrim Polres Bengkayang berhasil menggagalkan pengiriman sejumlah 15 orang Pekerja Migran Indonesia (PMI) secara ilegal melalui daerah perbatasan di Kecamatan Jagoi Babang.
5. Polres Bengkayang berhasil mengajak masyarakat untuk menyerahkan senjata api rakitan yang masih dikuasainya, tercatat pada Agustus 2022 sejumlah 98 pucuk senjata api rakitan secara sukarela diserahkan oleh masyarakat kepada Polres Bengkayang untuk dimusnahkan.
IKUTI BERITA LAINYA GOOGLE NEWS






