SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Pontianak Sampah di Kalbar Semakin Bertambah, Ria Norsan Minta TPA Harus Diperluas

Sampah di Kalbar Semakin Bertambah, Ria Norsan Minta TPA Harus Diperluas

Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan memimpin Rapat Kerja bersama Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Dr. H. Achmad Baidowi, dalam rangka Pemantauan dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Kamis (8/12/2022).

Pontianak (Suara Kalbar)- Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan meminta Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah yang sudah berusia 5 tahun harus diperluas. Hal ini disebabkan semakin bertambahnya volume sampah setiap tahun, sehingga menjadi kendala yang dihadapi berbagai pihak.

“Sampah semakin bertambah, tetapi tempat pembuangannya tidak diperluas,” katanya saat memimpin Rapat Kerja bersama Tim Badan Legislasi (Baleg) DPR RI yang dipimpin Dr. H. Achmad Baidowi, dalam rangka Pemantauan dan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah, Kamis (8/12/2022).

Ia menjelaskan TPA sampah sudah tersedia di seluruh kabupaten dan kota di Kalbar. Tetapi, kapasitas pembuangannya masih kurang besar.
“Pemprov Kalbar sudah menindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur tentang pengelolaan persampahan di kabupaten/kota. Jadi, Pemprov Kalbar hanya mengkoordinasikan, namun pengelolaan ada di Pemkab/Pemkot,” jelasnya.

Terkait sampah spesifik yang berupa limbah dari rumah sakit atau kategori B3, Ria Norsan mengungkapkan sampah tersebut harus ditangani secara spesifik dan tidak boleh dibuang sembarangan karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

“Sampah jenis B3 tidak boleh dibuang sembarangan karena bisa mengakibatkan pencemaran lingkungan dan masih terdapat zat-zat beracun. Untuk mengelolanya harus ada izin tertentu. Sedangkan perusahaan dari Kalbar sudah mengajukan izin kepada pemerintah pusat, namun belum keluar surat izinnya. Pengelolaan sampah B3 sekarang ini masih menginduk di Kalimantan Timur (Kaltim),” ungkapnya.

Sementara itu, Baleg DPR RI berharap Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah dapat diimplemetasikan dengan baik oleh seluruh pemerintah daerah di Kalbar.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

 

 

 

Komentar
Bagikan:

Iklan