Kejati Kalbar Berhasil Selamatkan dan Pulihkan Triliyunan Rupiah Uang Negara
Pontianak (Suara Kalbar) – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Barat menorehkan prestasi membanggakan dengan menyelamatkan dan memulihkan keuangan negara senilai triliyunan rupiah.
Hal itu disampaikan Kepala Kejati Kalbar Masyhudi saat memaparkan capaian kinerja dan refleksi akhir tahun di seluruh bidang Kejaksaan Tinggi Kalbar pada Kamis (29/12/2022).
Masyhudi turut didampingi Wakajati Kalbar Purwanto Joko Irianto, Asisten Intelijen Taliwondo, Asisten Pidana Khusus Bambang Yunianto Eko Putro dan Asisten Pidana Militer Letkol Chk Taryono.
Dijelaskannya, upaya pemulihan dan penyelamatan uang negara/daerah tersebut dilakukan Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara melalui Jaksa Pengacara Negara, meliputi;
Penyelamatan Keuangan Negara sebesar Rp.7.608.470.454,31
Pertama, memenangkan perkara Perdata antara PTPN XIII melawan PT Graha Indo Pratama pada tingkat Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK) No.Perkara 71/Pdt.G/2018/PN.PTK. Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara Rp.3.414.470.454, 31.
Kedua, memenangkan Perkara Perdata No.3/Pdt.G/2022/PN.Pts tanggal 7 Juni 2022 antara Alian sebagai Penggugat dan PT.PLN (Persero) sebagai tergugat. Jumlah Penyelamatan Keuangan Negara Rp. 240.000.000.
Ketiga, penitipan ganti kerugian dalam Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Relokasi Jalan Nasional Ruas Sungai Duri-Mempawah di Pengadilan Negeri Mempawah sebesar Rp. 3.954.000.000.
Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 2.799.242.574.887
Pertama, melakukan Pendampingan Hukum dalam Pelaksanaan Penertiban dan Penataan Kawasan GOR Khatulistiwa Pontianak seluas 224.270 Meter persegi dengan nilai nilai Rp. 2.795.525.550.000.
Kedua, LPS Bantuan Non Litigasi Penyelesaian Kewajiban Debitur PT.BPR Tebas Lokarizki, 48 debitur telah membuat surat pernyataan untuk melunasi tunggakan sebesar Rp. 3.717.024.887.
Ketiga, Hasil Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik P2TL, bahwa termohon telah membuat surat pernyataan untuk sanggup membayar An.Jonny Taslim, An. Pasar Anggrek, An. PRM Fajar Asri Sebesar Rp. 63.752.952,
Penyelamatan dan pemulihan ini, lanjut Masyhudi, merupakan kerja keras dengan penuh rasa tanggungjawab yang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Karena itu, capaian-capaian terbaik bahkan melebihi target yang dilakukan Kejati Kalbar akan terus dijaga, dipelihara, dipertahankan bahkan ditingkatkan, sehingga hasil kinerja semakin baik dan terus berprestasi,” tutupnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





