Pemkab Sanggau Gelar Pelatihan Teknis Analisis Kebijakan
Sanggau (Suara Kalbar) -Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot membuka Pelatihan Teknis Analis Kebijakan yang digelar Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sanggau dengan narasumber dari Lembaga Administrasi Negara RI di ruang musyawarah Lantai 1 Kantor Bupati Sanggau, Selasa (1/11/2022).
Yohanes Ontot mengatakan menyampaikan pelatihan ini dalam rangka memberikan pengetahuan dan motivasi kepada peserta terkait peraturan yang menjadi dasar penyetaraan ke dalam jabatan fungsional analis kebijakan.
Sehingga dapat memahami tugas fungsinya serta butir- butir kegiatan yang harus dikerjakan sebagai tugas dan fungsi, serta proses kinerja jabatan fungsional evaluasi analis kebijakan.
“Dengan berlakunya kebijakan nasional tentang penyetaraan jabatan maka terjadi tranformasi jabatan dari jabatan administrasi ke jabatan fungsional dalam rangka menciptakan birokrasi yang lebih dinamis dan profesional,” ujar Yohanes Ontot.
Dia menjelaskan hal itu sebagai upaya meningkatkan efektifitas dan efesiensi dalam rangka mendukung peningkatan kinerja pelayanan pemerintah kepada publik yang salah satunya adalah jabatan fungsional analis kebijakan.
Ia mengungkapkan perkembangan masalah publik kini semakin kompleks dan massif sehingga membutuhkan berbagai alternatif solusi yang inovatif, solutif serta cepat agar tidak kehilangan momentum dalam penyelesaian masalah.
Analis kebijakan, kata Yohanes Ontot, idealnya hadir sebagai agen untuk membantu pembuat menghasilkan kebijakan publik berbasis bukti yang inovatif, sehingga tidak lagi ditemukan kebijakan tumpang tindih ataupun menimbulkan reaksi negatif dari publik.
“Jenjang jabatan fungsional yang lebih tinggi merupakan suatu bentuk pembinaan karir pegawai negeri sipil lainnya sebagai salah satu syarat untuk kenaikan itu, seorang fungsional harus dapat mengumpulkan sejumlah angka kredit tertentu sehingga memenuhi jumlah yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku,” katannya.
Ontot menjelaskannya angka kredit merupakan angka yang diberikan terhadap semua butir kegiatan yang dapat dimintakan angka kreditnya terhadap kegiatan-kegiatan yang dilakukan oleh fungsional itu sejak menduduki jabatannya yang terakhir.
“Kegiatan ini nantinya dapat menjadi modal untuk mengikuti sertifikasi profesi analis kebijakan sesuai standar dalam profesi analis kebijakan di Indonesia,” kata Ontot.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS