Pelantikan PAW Anggota DPRD Sanggau dari PPP Tinggal Menunggu SK Gubernur
Sanggau (Suara Kalbar) – Sekretaris DPRD Sanggau, Ignatius Irianto mengatakan sekretariat DPRD Sanggau telah menerima surat usulan pemberhentian Haji Samiun sebagai Anggota DPRD Sanggau dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
“Proses Pergantian Antar Waktu (PAW) Anggota DPRD Sanggau, Haji Samiun dari PPP yang meninggal dunia pada Mei 2022 lalu tinggal menunggu SK Gubernur Kalbar. Kita sudah sampaikan ke Gubernur. Nanti Gubernur mengeluatkan SK pemberhentian,” ujar Ignatius Rabu (2/11/2022).
Setelah SK tersebut keluar kata Ignatius, kemudian diusulkan nama pengganti Haji Samiun oleh Bupati Sanggau melalui DPRD Sanggau.
“Selanjutnya Ketua DPRD akan berkoordinasi dengan KPU Sanggau dan KPU akan melakukan verifikasi nama pengganti. Kemudian baru diajukan lagi ke Gubernur untuk mendapatkan SK pengangkatan,”jelasnya.
Ignatius menyampaikan bahwa atas dasar SK pemberhentian tersebut, diajukan SK pengangkatan nama pengganti sebagai Anggota DPRD Sanggau. Setelah SK pengankatan diterbitkan Gubernur Kalbar, barulah Proses Pergantian Antar Waktu dapat dilakukan.
“Kita belum bisa memastikan kapan PAW dilakukan, karena masih menunggu SK tersebut dan jika SK terbit baru kita laksanakan PAW. Yang melantik nanti Ketua DPRD,” pungkasnya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now





