SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Dunia Negara-negara G7 Bekerja Sama Selidiki Kejahatan Perang di Ukraina

Negara-negara G7 Bekerja Sama Selidiki Kejahatan Perang di Ukraina

Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann berbicara pada pertemuan Menteri Kehakiman G7 di Berlin, Selasa (29/11).

SuaraKalbar– Para menteri kehakiman dari Kelompok Tujuh negara-negara industri (G7) pada hari Selasa (29/11) sepakat untuk bekerja sama lebih erat dalam menyelidiki kejahatan perang di Ukraina.

Menteri Kehakiman Jerman Marco Buschmann mengumumkan kesepakatan itu setelah pertemuan para menteri di Berlin, yang juga dihadiri jaksa agung Ukraina dan ketua jaksa Mahkamah Pidana Internasional.

Penyelidik Ukraina sendiri telah mencatat hampir 50.000 kejahatan perang dan memiliki sekitar 600 tersangka, kata Buschmann – “artinya ada ratusan ribu bukti yang harus dikumpulkan.”

“Kami melakukan hal itu sebagai negara-negara G7 dan Mahkamah Pidana Internasional di seluruh dunia,” tambahnya.

G7 akan memastikan bukti-bukti yang terkumpul memenuhi persyaratan hukum dan dapat digunakan di mana saja, lintas yurisdiksi, juga terhindar dari praktik penduplikasian, kata Buschmann.

Mereka juga ingin memastikan para korban tidak harus bersaksi berkali-kali.

Mereka berkomitmen untuk menyiapkan “penanggung jawab nasional” pengumpulan barang bukti.

Ketika ditanya apakah para menteri menganggap Presiden Rusia Vladimir Putin seorang penjahat perang serta bagaimana dan di mana ia sepatutnya diadili,

Buschmann menjawab: “Ada kesatuan suara yang solid bahwa kita juga harus mengadili tingkat pimpinan Rusia,” ujarnya.

“Tapi otoritas penyelidikan nasional memiliki batasan, misalnya untuk kepala negara. Tapi batasan itu tidak berlaku bagi Mahkamah Pidana Internasional. Itu sebabnya kami sangat mengandalkan penyelidikan di sana, misalnya dalam kasus kejahatan terhadap kemanusiaan, [yang dikenakan] terhadap seluruh unsur kepemimpinan Rusia,” kata Buschmann.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Iklan