Dua Kawanan Curanmor Gasak Motor Warga Sekadau Lagi Asik Mancing

Ilustrasi Pencurian.[Pixabay.com]

Sekadau (Suara Kalbar)- Satreskrim Polres Sekadau berhasil menangkap pelaku curanmor  di dusun Sungai Asam desa Sungai Ayak Satu Kecamatan Belitang Hilir. Pelakunya yakni I (29) dan MG (18) hendak mencuri sepeda motor ketika sang empunya sedang asik memancing di sungai.

Kapolres Sekadau melalui Kasat Reskrim Iptu Rahmad Kartono menjelaskan kronologi kejadian itu. Bermula pada saat korban AM (18) yang rumahnya kebanjiran menyimpan sepeda motor Nopol KB 2452 HB dibelakang rumah tetangganya pada Jum’at (25/11/2022) pukul 17.00 WIB.

“Pada malam harinya, korban memancing di sungai Kapuas dan pulang pukul 22.00 WIB. Korban baru sadar motornya hilang keesokan harinya, Sabtu (26/11/2022),” katanya dilansir dari SuaraSekadau Rabu, 30 November 2022.

Pelaku Curanmor dan Barang Bukti Pencurian berupa Sepeda Motor.[SuaraSekadau]
Korban yang panik lantas mengadu kepada orang tuanya, kemudian dibantu tetangga sekitar berusaha mencari namun tidak membuahkan hasil. Korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Sekadau.

Mendapati laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Sekadau bertindak cepat dan segera melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim jajaran untuk mempersempit ruang gerak pelaku.

Berdasarkan hasil penyelidikan, petugas berhasil menciduk kedua pelaku saat berada di Jalan Anggrek Kelurahan Ilir Kota Kecamatan Kapuas Kabupaten Sanggau pada Sabtu sore (26/11/2022).

“Para pelaku saat ini mendekam di rutan Mapolres Sekadau guna menjalani proses hukum. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancam pasal 363 KUHP,” ujarnya.

Terungkapnya kasus tersebut berkat kesigapan petugas dalam menindaklanjuti laporan yang disampaikan masyarakat.

“Kurang dari 24 jam, kami berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Pengungkapan ini merupakan tindak lanjut dari program quick win presisi di bidang penegakan hukum,” tutup Rahmad.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS