Bobol Dua Sekolah di Mempawah, Barang-barangnya Dijual ke Luar Kota
Mempawah (Suara Kalbar) – Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah, Polda Kalbar, berhasil mengungkap tindak pencurian di SDN 13 Kecamatan Mempawah Timur dan SDN 10 Kecamatan Mempawah Hilir.
Usai menguras barang inventaris sekolah itu, kedua pelaku langsung menjual barang curian ke Kota Pontianak.
Kapolres Mempawah, AKBP Fauzan Sukmawansyah, melalui Kasatreskrim Iptu Wendi Sulistiono, kepada awak media membenarkan pengungkapan kasus pencurian di dua sekolah dan telah menangkap dua tersangka.
“Tindak pencurian itu diketahui pada Jumat, 4 November 2022, sekitar pukul 06.20 WIB oleh staf SDN 13 Mempawah Timur,” jelas Wendi.
Saat masuk ke ruang guru, staf sekolah kaget melihat pintu telah terbengkas. Begitu pula dengan pintu lainnya, terlihat sudah terbuka lebar.
Terlebih ruang operator sekolah yang banyak disimpan berbagai barang inventaris kantor, dimana plafon dan ventilasi juga telah dijebol.
“Dalam laporan ke Mapolres Mempawah, pihak SDN 13 Mempawah Timur dirugikan Rp 29,5 juta karena telah hilang 1 unit Led Proyektor, 5 unit laptop merk Acer, tabung gas 3 Kg, serta uang tunai Rp 400 ribu,” ungkap Wendi.
Mendapat laporan, Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Nama para tersangka pun mulai terungkap. Hanya saja, tim kepolisian masih terus mencari keberadaan barang bukti.
Di tengah penyelidikan itu, Tim Jatanras justru kembali mendapat laporan pencurian di sekolah lainnya.
Kali ini giliran SDN 10 Mempawah Hilir yang dilaporkan telah dibobol maling pada Minggu, 13 November 2022.
Dalam aksinya tersebut, kawanan pencuri membawa kabur 2 unit LCD Proyektor merk Optima senilai Rp 10.246.000.
“Kedua laporan polisi tentang aksi pencurian di sekolah dalam waktu berdekatan ini, membuat kami bergerak cepat. Penyelidikan diintensifkan, sehingga keterlibatan kawanan pencuri makin menguat,” ujar Wendi Sulistiono.
Akhirnya, kerja keras Tim Jatanras Satreskrim Polres Mempawah membuahkan hasil.
Pada Rabu, 16 November 2022, dua terduga pelaku yakni IB, warga Pontianak Timur, dan DA, warga Mempawah Timur, berhasil dibekuk polisi.
Dari pemeriksaan itu pula, IB dan DA membeberkan keberadaan barang bukti yang sebagian besar telah dijual ke Kota Pontianak.
Hingga kini, kedua tersangka masih meringkuk di ruang tahanan Mapolres Mempawah untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Join channel telegram websitekami.com agar tidak ketinggalan berita loker terbaru lainnya
Join now




