SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Daerah Kayong Utara KPU Kayong Utara Minta Warga Manfaatkan Link Info Pemilu

KPU Kayong Utara Minta Warga Manfaatkan Link Info Pemilu

Anggota Komisi KPU KKU Abdul Khoir Tri Wibowo saat di wawancarai awak media di Sukadana beberapa waktu.SUARAKALBAR.CO.ID/ Wiwin.

Kayong Utara (Suara Kalbar)- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kayong Utara (KKU) mengajak masyarakat untuk aktif mengikui perkembangan informasi kepemiluan di link info pemilu milik KPU.

Anggota Komisi KPU KKU Abdul Khoir Tri Wibowo mengatakan sangatlah penting bagi masyarakat agar selalu mengikuti informasi kepemiluan memiliki banyak manfaat diantaranya dapat mengetahui informasi terkini tentang kepemiluan dan juga dapat mengetahui data keanggotaan partai politik.

“Di link info pemilu terdapat banyak fitur, mulai pendaftaran partai politik, cek keanggotaan partai politik, tahapan pemilu, verifikasi partai politik dan info publik pilkada,”ujar Abdul Khoir, Senin (3/10/2022).

Dijelaskannya, dalam link tersebut tahapan pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan partai poliik sedang berlangsung dapat dimanfaatkan bagi masyarakat untuk mengetahui namanya tercatat atau tidak sebagai anggota salah satu partai politik dengan mengakses link tersebut.

“Masyarakat memiliki hak untuk ikut berorganisasi dalam partai politik dan juga tidak dilarang untuk tidak masuk dalam sebuah partai poliik, sehingga untuk mengetahuinya, masyarakat dapat mengakses link tersebut dengan memilih fitur cek anggota parpol,” ujarnya.

Dia mengatakan masyarakat dapat memilih fitur cek anggota parpol dan memasukkan 16 digit nomor induk Kependudukan atau biasa disebut NIK.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU KKU ini mengatakan jika masyarakat merasa tidak pernah masuk dalam salah satu kepengurusan atau keanggotaan partai tertentu, masyarakat dapat melakukan proses pelepasan dari status keanggotaan dengan cukup mengikuti prosedur di fitur tanggapan masyarakat.

“Silahkan klik ditanggapan masyarakat dan ikuti instruksi didalamnya, setelah masuk di form tanggapan masyarakat silahkan klik pilih tahapan pemilu dengan pilihan Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik, sehingga nanti akan muncul fitur unduh formulir tanggapan masyarakat dan silahkan unduh dan di isi,” jelasnya.

Selain mengunduh dan mengisi, Abdul Khoir juga menyampaikan, masyarakat dipersilahkan mempersiapkan bukti bukti untuk selanjutnya dapat diunggah sebagai kelengkapan persyaratan, seperti foto KTP, screenshot cek keanggotaan partai politik atau bukti lain.“Jangan lupa nomor telepon disertakan, untuk memudahkan saat KPU setempat melakukan klarifikasi,” imbuhnya.

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan