Cabjari Entikong Musnahkan Barang Bukti 16 Perkara yang Sudah Inkrah

Cabjari Entikong musnahkan barang bukti 16 perkara yang sudah memiliki keputusan hukum tetap. SUARAKALBAR.CO.ID/ Agus Alfian

Entikong (SuaraKalbar)- Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong, melakukan pemusnahan barang bukti perkara atas putusan peradilan dari penanganan hukum sejak Oktober ber 2021 hingga September 2022.

“Setelah mendapat putusan tetap dari pengadilan, dilaksanakan pemusnahan terhadap barang bukti perkara yang di tangani oleh Cabjari Entikong,” ujar Kepala Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong Dwi Setiawan Kusumo, Senin(5/9/2022).

Dijelaskannya,barang bukti yang di musnahkan tersebut, merupakan barang sitaan yang tidak di perlukan lagi untuk pembuktian di persidangan dan juga dari perkara yang sudah mendapatkan putusan peradilan.

“Khusus untuk barang bukti perkara yang kita musnahkan bersama unsur pimpinan di Kecamatan Entikong dan Sekayam di halaman kantor Cabang Kejaksaan Negeri Sanggau di Entikong tersebut merupakan barang rampasan dari 16 perkara,”ungkap Dwi Setiawan Kusumo

Adapun perkara dari barang bukti yang di musnahkan tersebut, diantaranya penanganan perkara narkotika, perlindungan pekerja migran Indonesia, pertambangan Ileggal, pencurian dan penganiayaan.

“Pemusnahan barang bukti perkara yang sudah inkrah dan merupakan barang tidak ada nilai tersebut dilakukan dengan cara di hancurkan dan dibakar,” pungkasnya.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: Agus AlfianEditor: Suhendra