4 Personel Polda Gorontalo Diberhentikan Tidak Hormat, Terlibat Narkoba dan Penipuan

4 personel Polda Gorontalo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – 4 personel Polda Gorontalo diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Mengutip gopos.id — jaringan Suara.com, empat personel tersebut adalah Brigpol AH anggota Polres Gorontalo, Brigadir RM anggota Samapta Polres Boalemo, Bripda IPHH anggota Polres Pohuwato, dan satu Polwan Brigadir RU yang merupakan anggota Ditresnarkoba Polda Gorontalo.

Kabid Humas Polda Gorontalo Kombes Pol Wahyu Tri Cahyono, membenarkan adanya PTDH terhadap keempat anggota tersebut.

Hal tersebut juga diperkuat berdasarkan Surat Keputusan Kapolda Gorontalo, Nomor : KEP / 192 / IX / 2022 tanggal 13 September 2022, Nomor : KEP/193/IX/2022 tanggal 13 September 2022, Nomor:KEP/201/IX/2022 tanggal 21 September 2022 dan Nomor:KEP/201/IX/2022 tanggal 21 September 2022.

Keempat anggota tersebut telah diputuskan PTDH,” ungkapnya.

Wahyu menjelaskan untuk dua anggota yakni Brigpol AH dan Bripda IPHH di PTDH karena terlibat tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

Sedangkan untuk Brigadir RU terlibat dalam tindak pidana penipuan. Sedangkan Brigadir RM kena sanksi PTDH karena indisipliner. Dimana yang bersangkutan selama lebih dari 30 hari secara berturut-turut meninggalkan tugas tanpa alasan atau keterangan yang sah.

Terkait pemberhentian terhadap empat anggota ini, bukanlah prestasi dan kami tidak bangga dengan ini. Namun ini terpaksa harus kita lakukan demi menjaga nama baik organisasi,” tegasnya.

Terakhir ia menyampaikan, tindakan tegas ini sebagai pembelajaran bagi personel lain. Agar dalam menjalankan tugas selalu patuhi aturan serta norma-norma yang berlaku.

Sebab Kapolda sudah berulang kali menegaskan kepada seluruh personel Polda dan Polres jajaran untuk tidak melakukan pelanggaran hukum yang dapat menurunkan citra Polri di masyarakat.

“Harus menegakkan disiplin,”.

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Penulis: Suara.comEditor: Ela priska