Meski Tak Lagi Muda, 41 Pasutri Non Muslim di Wajok Hilir Semangat Jalani Rehab Nikah
Mempawah (Suara Kalbar) – Sebanyak 41 pasangan suami istri (pasutri) di Desa Wajok Hilir, Kecamatan Jongkat, melakukan pencatatan perkawinan penduduk non muslim yang dipusatkan di Kantor Desa Wajok Hilir, Selasa (16/8/2022).
Kegiatan yang diselenggarakan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Mempawah, turut dihadiri Bupati Mempawah, Erlina dan Wakil Bupati Muhammad Pagi.
Dalam kesempatan itu, Bupati Erlina berterima kasih kepada Kepala Desa Wajok Hilir dan semua pihak atas dukungannya terhadap kegiatan yang berdampak besar bagi masyarakat.
“Saya minta para ketua yayasan dapat berperan aktif mendata anggotanya yang belum melaksanakan rehab nikah, serta berkoordinasi melalui Dinas Dukcapil untuk melaksanakan rehab nikah,” ujarnya.
Erlina juga menegaskan, setiap proses administrasi yang dilaksanakan tidak dipungut biaya alias gratis.
“Kami juga minta Dinas Dukcapil untuk melaksanakan rehab nikah di seluruh kecamatan di Kabupaten Mempawah untuk mempermudah masyarakat,” tutupnya.
Sebelumnya Kepala Desa Wajok Hilir, Abdul Majid, mengucapkan terimakasih kepada Pemerintah Kabupaten Mempawah yang telah memberikan fasilitas pencatatan perkawinan.
Ia mengakui kegiatan tersebut sangatlah bermanfaat, karena memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi persyaratan pengadministrasian.
“Kami harapkan kegiatan ini dapat kembali dilaksanakan, mengingat pentingnya pencatatan pernikahan bagi negara dalam kelengkapan administrasi,” ungkapnya.
Kepala Disdukcapil, Abdul Malik, menjelaskan, Desa Wajok hilir merupakan desa pertama di kabupaten Mempawah yang melakukan rehab nikah.
“Seluruh pasangan yang ikut kegiatan ini sebelumnya telah melakukan perkawinan sesuai adat atau agama masing-masing melalui yayasan di Desa Wajok Hilir,” ujarnya.
Ia menambahkan, kendati status perkawinan seluruh pasangan telah sah menurut agama, namun belum sah menurut aturan negara, karena belum tercatat dalam aturan negara.
“Nah, menyikapi itu kami di Dinas Dukcapil berupaya memberikan pelayanan publik yang cepat dengan berkolaborasi dengan Pemerintah Desa Wajok Hilir,” jelasnya.
Agar status perkawinan dinyatakan sah sesuai aturan negara dan perundang-undangan yang berlaku, maka dilakukan sidang untuk memenuhi persyaratan administrasi atau kesepakatan perkawinan.
“Dengan pencatatan ini, maka negara memberikan perlindungan kepada masyarakat dan tentu saja kemudahan dalam persyaratan administrasi,” terangnya.
Keberadaan pelayanan tersebut, disebut Malik, sangatlah mempermudah masyarakat. Dengan kata lain, masyarakat tidak perlu datang jauh-jauh lagi ke kantor Disdukcapil Mempawah.
“Program jemput bola ini sesuai dengan visi Bupati Mempawah dalam memberikan pelayanan efektif dan efisien bagi masyarakat,” ucapnya.
Hadir dalam kegiatan itu, Camat Jongkat Reno Prawira dan Forkorpimcam, serta para tokoh agama dan tokoh masyarakat.
IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS