SUARAKALBAR.CO.ID
Beranda Nasional Balik Lagi Gaes ke Skenario Awal, Putri Candrawathi di-BAP Mengaku Korban Asusila dan Tak Ditahan

Balik Lagi Gaes ke Skenario Awal, Putri Candrawathi di-BAP Mengaku Korban Asusila dan Tak Ditahan

Pengacara Putri Candrawathi, Arman Hanis saat mendampingi kliennya diperiksa Bareskrim Polri. (Foto:Suara.com)

Suara Kalbar – Setidaknya 80 pertanyaaan dari penyidik Mabes Polri dijawab oleh tersangka Putri Candrawathi.

Istri dari Irjen Ferdy Sambo yang juga menjadi perencana dalam kasus pembunuhan sadis terhadap Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir Joshua itu membantah semua sangkaan penyidik.

Bahkan dia tetap kekuh pada keterangan awal dalam berita acara pemeriksaan. Yakni, menjadi korban asusila dan kekerasan seksual.

“Ibu PC (Putri Candrawathi) juga menjelaskan dalam pemeriksaan bahwa beliau adalah korban tindakan asusila atau kekerasan seksual dalam perkara ini, itu dalam BAP disampaikan seperti itu.Dan keterangan klien kami juga sudah dicatat oleh penyidik dalam BAP tersebut,” papar kuasa hukum Putri Candrawathi, Arman Haris kepada Suara.com di Mabes Polri, Sabtu (27/8/2022) dini hari WIB.Putri Candrawathi juga menjelaskan soal kronologis kejadian di Magelang. Dan, dia membantah “mengikuti” skenario yang dibuat oleh sang suami, Irjen Sambo.

ekali lagi, ditegaskan bahwa sangkaan terhadap dirinya, jelas Putri Candrawathi tidak akurat. “Berdasarkan klien kami dalam BAP tersebut dugaan tersebut tidaklah akurat. Dan telah dijelaskan klien kami secara konstruktif kepada penyidik,” imbuh dia.Seperti yang sudah ditebak warganet. Putri Candrawathi pun kembali tak ditahan oleh penyidik dengan alasan kesehatan.

Anak Jenderal TNI itu sampai saat ini tak merasakan dinginnya hotel prodeo meski dalam sangkaan penyidik dinyatakan ikut dalam perencanaan pembunuhan terhadap Brigadir Joshua.Untuk diketahui bersama, pemeriksaan Putri Candrawathi dalam status sebagai tersangka pada Jumat (26/8/2022) adalah yang perdana.

Dan, tengah malah pemeriksaan dihentikan karena hemat penyidik sudah terlalu malam dan melihat riwayat kesehatan yang bersangkutan. Dalam sangkaan, Putri Candrawathi dijerat Pasal 340 juncto 338 KUHP terkait pembunuhan berencana. ***

 

IKUTI BERITA LAINNYA DI GOOGLE NEWS

Komentar
Bagikan:

Iklan